Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
BERITA UTAMA

10 Maret 2009
MUI Tak Pernah Keluarkan Fatwa Haram Golput

SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komnas HAM memiliki cara pandang berbeda soal golput. Sisi hak dipilih dan memilih dipandang lain oleh dua lembaga itu.

Pandangan itu mengemuka dalam seminar Forum Wartawan Peliput Jawa Tengah (FWPJT) di ruang Serba Guna, DPRD Jateng, Sabtu (7/3). Tema sentral diskusi ”Golput : Antara Haram dan HAM” menghadirkan pembicara Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, Johny Nelson Simanjuntak (Komisioner Komnas HAM) dan Siti Malikhatun (KPU Jateng).

Ahmad Darodji menjelaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram. Selaku wadah para ulama, pandangan MUI soal haram ditujukan bagi orang yang memiliki hak pilih tetapi tidak menggunakannya.

Esensi pengertian golput masih beda tafsir di kalangan masyarakat. ”Fatwa itu bukan untuk golput. Bahwa umat Islam wajib hukumnya mentaati pemerintah dan pemimpin. Pemilu itukan keputusan pemerintah dan untuk meneruskan proses pemerintahan. Kalau umat Islam tidak melaksanakannya, ulama berpendapat itu haram. Rambu-rambu itu dasarnya jelas yakni Alquraan dan hadits,” tandas dia. 

Memilih pemimpin termasuk wakil rakyat (DPR/DPRD), lanjut dia, tentunya harus memenuhi kriteria yang bisa dijadikan panutan. Seperti jujur, dapat bertanggung jawab dan bisa dipercaya. ”Silakan memilih. Siapa yang mau dipilih tentunya dengan kriteria sesuai terminologi Islam,” katanya.

Hak Politik

Johny Nelson Simanjuntak  berpandangan dari kacamata Komnas HAM, pemilu adalah hak politik warga negara. Sebagaimana berhak dipilih atau memilih. Dengan begitu, Komnas memandang golput merupakan hak memilih adalah subyektif yang pelaksanaan dan tidak pelaksanaannya terganting dari yang bersangkutan (warga negara).

”Bagi saya, golput adalah kritik tajam terhadap sistem dan praktik politik yang eksis. Sikap menggunakan dan tidak menggunakan hak pilih adalah sah dalam negara demokrasi,” tandas Nelson.

Sebagai bentuk kritik pada MUI, lembaga tersebut lebih banyak mengerahkan energinya untuk mendorong warga pemilih agar menggunakan haknya, ketimbang mendorong terlaksananya hak-hak politik yang dijamin oleh peraturan perundangan.

”Contoh penolakan terhadap hak untuk dipilih jadi presiden tanpa melalui partai politik (calon independen). Inikan pengebirian hak. Anehnya dari kalangan ulama tidak muncul, sebagaimana perhatian atau kemarahan terhadap eksisnya golput,” tandasnya.

Dari sisi KPU, ujar Malikhatun, pihaknya hanya sebagai pelaksana penyelenggaraan pemilu. Sejauh ini sosialisasi sudah dilakukan, termasuk memberikan pengarahan soal aturan, hari pemungutan sampai penghitungan suara.(H37,H7-77)
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups