|
|
|
|
| |
|
|
|
BERITA UTAMA
18 Agustus 2008
Kawasan Pabrik Rokok Ilegal Bea Cukai Awasi Malang dan Blitar
MALANG- Wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang dan Batu serta Kabupaten Malang tergolong sebagai kawasan dengan jumlah pabrik rokok ilegal terbesar. Sementara Blitar dan daerah lain meski tidak sebanyak Malang juga banyak berdiri pabrik rokok sejenis itu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriadi saat di Malang, baru-baru ini, mengungkapkan daerah-daerah itu dalam pengawasan intensif Bea dan Cukai. Tentang jumlah pabrik rokok, secara nasional ada 3.000 pabrik rokok beroperasi. Angka itu di luar pabrik ilegal yang kini dalam pendataan.
Anwar menegaskan tidak akan main-main dengan pabrik rokok ilegal, optimalisasi sanksi terhadap pabrik rokok ilegal terus ditingkatkan. Terhadap pabrik rokok ilegal, Dirjen Bea dan Cukai sudah menyusun beberapa langkah penanganan di antaranya, pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan proses pidana.
Tekan Penyalahgunaan
Sanksi itu juga diberlakukan terhadap pabrik-pabrik yang menyalahgunakan pita cukai dan pabrik yang tidak memenuhi ketentuan produksi. “Juga sudah disiapkan beberapa langkah untuk untuk menekan penyalahgunaan cukai rokok di antaranya menyederhanakan struktur pengelompokan rokok”.
Pada awalnya pengelompokan hanya pada golongan I, II, dan III dengan klasifikasi A, B, dan C, untuk tahun ini pengelompokkan dengan klasifikasinya diseragamkan jadi hanya ada satu kluster di berbagai tingkatan.
Cara ini, kata Anwar, untuk menekan permainan tarif di tiap kluster, sehingga penerapan tarif cukai pada masing-masing cluster menjadi seragam. Kebijakan itu juga memudahkan Ditjen Bea dan Cukai dalam distribusi kompensasi cukai.(jo-77) |
|
|
|
|
|
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved |
|
|