logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 10 Februari 2008 SEMARANG
Line

Warga Aspol Rejomulyo Bertahan

  • Eksekusi 39 Rumah Diperkirakan Alot

SEMARANG- Warga Asrama Polisi Rejomulyo, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur, yang rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang, berencana akan tetap bertahan. Sebagian besar mengaku tetap bertahan karena tidak punya tempat tinggal atau rumah lain. Sedangkan sejumlah orang yang mulai mengangkuti perabotan ke luar dari rumah mengaku takut proses eksekusi akan diwarnai tindak kekerasan atau anarkis oleh aparat.

''Hingga saat ini, (kemarin- red) kami tidak ada pilihan lain kecuali bertahan di rumah masing-masing. Kalau harus pindah, tidak tahu akan kemana,'' kata Kurniawan Sutrisnadi (34), salah seorang warga, Sabtu (9/1).

Dia menambahkan, sebagian besar warga akan tetap berada di dalam rumah saat petugas melakukan eksekusi. Tindakan itu, menurut Kurniawan, sebagai bentuk ''perlawanan simpatik'' kepada para eksekutor. Warga sudah mengemas barang-barang ke dalam dos besar. Hal itu untuk menyelamatkan barang berharga apabila terjadi tindak kekerasan saat proses evakuasi berlangsung.

Pantauan Suara Merdeka, Sabtu (9/1), kampung itu terlihat lengang. Tidak ada aktivitas yang mencolok dibandingkan hari biasa. Sejumlah polisi berpakaian preman terlihat mengitari perkampungan tersebut.

Beberapa di antaranya terlihat mengambil gambar dengan menggunakan kamera. Hal itu sedikit banyak membuat keresahan warga. Di sejumlah rumah, sejumlah barang-barang telah dipacking atau dimasukkan ke dalam dos.

Sementara itu, tiga rumah terlihat sudah mengosongkan ruang tamu. ''Daripada nanti kalau eksekusi ricuh dan barang-barang rusak, mendingan saya beresin dulu saja,'' tandas salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Empat Tahap

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 39 rumah Asrama Polisi (Aspol) Rejomulyo yang berlokasi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, akan dikosongkan paksa atau dieksekusi. Proses pengosongan oleh aparat akan berlangsung empat tahap, yaitu mulai Selasa (12/1) - Jumat (15/1). Permintaan penundaan atau penangguhan proses eksekusi ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang dan Polda Jateng.

Ketua RT 5 RW 2, Iksan mengatakan, tidak dikabulkannya permintaan penundaan proses eksekusi menunjukkan ketidakpedulian terhadap nasib para purnawirawan polisi.

''Kami sangat menyayangkan sikap ketidakpeduliaan ini. Mereka tidak pernah berpikir kalau nantinya akan menjadi purnawiran,'' tandas Iksan. Selain itu, lanjut dia, kami mempertanyakan nasib para purnawirawan yang tidak punya tempat tinggal selain rumah yang terkena eksekusi. (H40, H9-16)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA