| Sabtu, 09 Februari 2008 | OLAHRAGA |
PSISBadan Hukum Segera Diurus
SEMARANG-Sekalipun tim Divisi Utama, PSIS terus melangkah untuk memenuhi persyaratan klub Superliga. Satu persyaratan utama yang bakal segera dikerjakan adalah pengurusan badan hukum. Minggu ini tim kebanggaan warga Semarang akan didaftarkan ke notaris agar diubah menjadi badan usaha perseroan terbatas (PT). ''Dengan berbadan hukum, memudahkan kami memiliki aset seperti kantor, bus, mes pemain, maupun tempat latihan,'' ungkap Yoyok Sukawi saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus di rumah dinas Wali Kota, semalam. Yoyok ditunjuk oleh ketua umum untuk menjadi manajer tim lagi. Yoyok mengaku, sekalipun mengupayakan PSIS segera menjadi badan hukum, dia menunggu arahan Badan Liga Indonesia (BLI) setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Departemen Hukum dan HAM. Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan tentang perubahan organisasi kemasyarakatan menjadi PT. ''Untuk menjadi PT, nama PSIS harus ganti. Padahal, nama itu kan sudah melekat dan jadi identitas persepakbolaan Semarang. Untuk mengganti PSIS dari organisasi kemasyarakatan menjadi PT dengan nama sama, itu yang belum diatur dalam peraturan perundangannya,'' terang Yoyok yang juga ketua Bidang Liga PSIS. Laporan Keuangan Penyerahan laporan pertanggungjawaban itu dihadiri Ketua Umum Sukawi Sutarip, Sekretaris Umum Prijo Anggoro, Manajer Teknik PSIS 2007 Setyo Agung Nugroho, Sekretaris Umum Pengda PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, serta beberapa pengurus seperti Iwan Anggoro, Cornelis Soetadi, dan Ridwan. Dalam laporannya, Yoyok menyatakan pendanaan Mahesa Jenar selama musim 2007 didapat dari APBD Rp 14,4 miliar, pendapatan panitia pertandingan Rp 2.600.848.250, penjualan member card Rp 235 juta, serta utang Rp 2,57 miliar. Dana dari APBD dicairkan tiga kali, yaitu Rp 7,5 miliar, serta Rp 3,45 miliar dua kali Pada setiap pencairan dana APBD, manajemen harus membuat laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Laporan diteruskan ke Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPKD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Bawasda untuk diperiksa. (H13-22) |