logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 09 Februari 2008 NASIONAL
Line

239 Pemohon WNI Dikabulkan

JAKARTA - Awal 2008, Departemen Hukum dan HAM mengabulkan 239 permohonan warga keturunan Tionghoa yang lama menetap (Tionghoa pemukim) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Dari jumlah tersebut, 28 orang berasal dari Kota Semarang. Hal ini diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Depkum dan HAM, Aidir Amin Daud di kantornya, Jumat (8/2).

Selain dari Kota Semarang, kata dia, wilayah terbanyak permohonannya dikabulkan dari Lampung yakni 111 pemohon. Kemudian Sumatra Selatan sebanyak 91 pemohon, dan Nusa Tenggara Barat sembilan pemohon.

Dikabulkannya permohonan tersebut tertuang dalam Kepmenkum dan HAM No M.HH-330.AH.10.01/2008 tertanggal 30 Januari 2008. Sepanjang 2007, Depkum dan HAM mengabulkan 1.023 pemohon WNI. Dari jumlah tersebut, dari DKI Jakarta sebanyak 605 pemohon yang tertuang dalam Kepmenkumham No M.3877-HL.03.01/2007 tertanggal 7 Desember 2007.

Sumatera Utara berjumlah 379 pemohon, tertuang dalam Kepmenkumham No M.3876-HL.03.01/2007 tertanggal 7 Desember 2007. Dari Jawa Timur dikabulkan sebanyak 39 pemohon tertuang dalam Kepmenkumham No M.3876-HL.03.01/2007 tertanggal 7 Desember 2007.

Data Kurang

Aidir menjelaskan, kendala yang sering terjadi dalam pengurusan permohonan ini adalah data yang kurang lengkap dari pemerintah daerah. ''Penelitian dilakukan jika data dari Pemerintah Daerah lengkap,'' katanya.

Dia menyatakan, data lengkap itu dibutuhkan untuk melanjutkan proses. Namun, ada beberapa pemohon yang belum lengkap sehingga masih harus menunggu data dari pemerintah daerah. ''Yang tahu pemohon tinggal di daerah itu adalah pemerintah daerah bukan Depkumham,'' jelasnya.

Aidir menambahkan, pemberian kewarganegaraan bagi warga keturunan Tionghoa pemukim adalah bentuk terobosan hukum. Pasalnya, ini kali pertama dilakukan oleh pemerintah sejak puluhan tahun tidak dilakukan.

Sebelumnya, sebanyak 739 orang warga Cina pemukim di Jakarta diberitakan belum diakui sebagai WNI. Mereka kesulitan untuk mengurus kewarganegaraannya seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengurus akta kelahiran anak, maupun paspor.

Hal itu terjadi, kata dia, karena pemerintah daerah tak punya kewenangan untuk menetapkan status kewarganegaraan terhadap penduduk pemukim asing tetap di daerahnya. Sekalipun mereka sudah tinggal secara turun-temurun.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA