| Sabtu, 09 Februari 2008 | MURIA |
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan HilangREMBANG - Tarmin (51), seorang nelayan Desa Gegunung Wetan masih dicari tim setelah kapal cukrik yang ditumpanginya terbalik karena hantaman ombak besar Kamis (7/2) sore. Sedangkan dua nelayan lainnya Tiyono (43) dan Sari (31), yang juga ikut dalam satu perahu dengan Tarmin, berhasil diselamatkan. Heri (21), salah satu kerabat korban kemarin menuturkan, ketiga orang itu berangkat dari Desa Gegunung Wetan sekitar pukul 05:00. Tidak seperti biasanya, kata Heri, sekitar pukul 11:00, ketiganya belum juga kembali ke darat. "Karena sampai pukul 13:00 belum kembali, akhirnya warga bersama petugas Keamanan Laut Rembang berusaha mencari mereka," jelasnya kemarin. Tim baru menemukan dua orang yang selamat yaitu Tiyono dan Sari sekitar pukul 17:30. "Penemuan korban berawal dari adanya informasi nelayan di sekitar Bonang yang melihat ada kapal hanyut dengan korban terikat di kapal. Saat warga mendatangi lokasi penemuan itu, ternyata hanya ditemukan dua nelayan saja," terang Heri. Dua korban yang ditemukan itu langsung dilarikan ke RSUD dokter R Soetrasno Rembang. Kondisi korban selamat juga sangat shock dan belum bisa diajak berkomunikasi. Sedangkan pencarian atas Tarmin baru bisa dilanjutkan lagi pada pagi hari kemarin. Tim SAR dari Dinas Perhubungan, Satpolair Polres Rembang, Marinir, dan warga menyisir Pantai Rembang hingga Bonang, Kecamatan Lasem. Pencarian korban hingga kemarin siang sekitar pukul 13:00 masih juga belum menemui hasil dan terpaksa dihentikan. Komandan Marinir Pos Keamanan Laut (Kamla) Rembang Pelda Sugeng Raharjo mengutarakan, pihaknya berharap korban masih bisa ditemukan dalam keadaan hidup. "Jika dalam waktu tiga hari masih belum ditemukan, kami mungkin bisa menyatakan korban telah meninggal dunia," paparnya kemarin. Dia menambahkan, untuk meminta bantuan pencarian korban, pihaknya juga sudah menghubungi semua kapal mulai Rembang hingga Sarang yang masih berada di laut. "Jika menemukan adanya tanda-tanda korban, kami minta mereka segera lapor," tegasnya. (H19-54) |