logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 09 Februari 2008 SEMARANG
Line

Empat Warga Kembangsari Diperiksa Polisi

  • Buntut Perusakan Pagar Seng Milik TNI AD

SALATIGA - Empat warga Kembangsari, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diperiksa petugas Polres Semarang, Jumat (8/ 2) sejak pagi hingga sore. Hal ini merupakan buntut perusakan pagar seng yang dibuat Kodim 0714/ Salatiga beberapa waktu lalu di eks Pasar Kembangsari Lama. Empat warga yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Mulyono, Winarno, Riyana, dan Eni Kusrini.

Kapolres Semarang AKBP Drs Abdul Hafidh Yuhas membenarkan sudah ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut. Tindakan Polres Semarang ini juga terkait laporan Komandan Kodim (Dandim) 0714/ Salatiga Letkol Inf Dwi Wahyu Winarto pada Senin (28/ 1) lalu.

''Kami menindaklanjuti surat Dandim Salatiga, untuk sementara polisi masih mengumpulkan data-data. Saat ini baru memeriksa empat warga yang diduga turut melakukan perbuatan pembongkaran pagar seng TNI AD itu,'' kata Kapolres, Jumat (8/ 2).

Kapolres tidak bersedia mengandai-andai jika kasus itu melibatkan anggota DPRD Kabupaten Semarang. Sebab, awalnya Dandim meminta Kapolres memproses secara hukum Agus Warsito, anggota Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Semarang, bersama kawan-kawan di Kembangsari tersebut.

''Kalau memang keterangan saksi mengarah ke orang lain ya akan kami panggil. Tergantung bukti yang ada nanti bagaimana pun tetap kami kembangkan. Kami profesional saja,'' tegas Hafidh Yuhas.

Sunarto eks warga Kembangsari mengatakan, empat warga tersebut menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 07.00. Menurutnya, empat orang itu berangkat pukul 06.30 dari Salatiga.

''Warga membongkar pagar seng karena menutupi akses jalan rumah ke jalan raya. Ini inisiatif warga dan tidak ada yang memprovokatori,'' terangnya, kemarin.

Rekomendasi DPRD

Seperti diberitakan, pembongkaran pagar seng terjadi pada Jumat (25/ 1). Sebanyak 182 lembar seng itu awalnya dibawa ke rumah Agus Warsito di Jetak, Getasan. Kemudian pada Sabtu (26/ 1) malam diletakkan di halaman belakang DPRD Kabupaten Semarang.

''Saya minta Agus Warsito dan kawan-kawan diproses hukum yang berlaku. Karena apa? Prosedur yang dilakukannya salah. Mereka sudah merusak, mengambil, dan menampung ratusan seng tersebut,'' kata Dandim Dwi Wahyu.

Menurut dia, memang ada rekomendasi DPRD kepada Bupati untuk membongkar pagar seng itu. Namun yang berhak melepas bangunan seng adalah Satpol PP. ''Itu pun harus ada tembusan kepada saya terlebih dulu,'' tegas Dandim.

Agus Warsito mengatakan, laporan atas dirinya dinilai salah sasaran. Sebab, Kodim dinilai tak berhak membuat pagar seng yang menghalangi warga. ''Tanah ini bisa dikatakan tanah negara dan masih dalam sengketa. Warga yang telah lama tinggal di sana mestinya berhak menempati,'' ungkapnya. (H2, H14, J12-16 )


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA