logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Februari 2008 SALA
Line

Sidang Pencurian Arca Segera Digelar

  • Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan

SOLO- Sidang perkara pencurian arca koleksi Museum Radya Pustaka, segera digelar. Menyusul setelah berkas perkara tersebut, Selasa (5/2), diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Plh Ketua PN, Y Sugi Widarta SH usai menerima berkas perkara menegaskan, kasus tersebut secepatnya akan disidangkan. Namun sebelumnya, perlu ditunjuk para majelis hakim yang akan memimpin sidang.

Waktu sepekan, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk mempelajari berkas, menunjuk tiga majelis hingga menentukan kapan sidang perdana dilaksanakan.

Berkas perkara yang telah diserahkan para jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Tatang Agus SH, tanpa menyertakan tiga terdakwa yakni mantan Kepala Museum KRH Darmodipuro yang akrab disapa Mbah Hadi (69), Jarwadi (37) dan Suparjo alias Gatot (38). ''Penahanan ketiga tersangka yang dititipkan di Rutan Surakarta sudah menjadi kewenangan pihak pengadilan, setelah perkara ini dilimpahkan,'' tegas Tatang Agus, kemarin.

Dititipkan

Adapun enam arca asli dan lima arca palsu yang menjadi barang bukti, tetap dititipkan di Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) di Jebres. ''Pertimbangan barang bukti tidak diserahkan bersama berkas perkara karena berat dan berada di Rubasan tetap dijamin keamanan oleh negara,'' papar Tatang.

Bahkan menurutnya, sidang di kantor Rubasan bisa dilakukan, jika pada saatnya nanti agenda sidang sudah pada penunjukkan barang bukti.

Dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidum, berdasar surat dakwaan yang telah disusun jaksa, ketiga terdakwa dijerat sesuai UU Cagar Budaya Pasal 26 No 5/1992 dan pasal 374 KUHP atas perannya sebagai penggelola museum yang turut serta dalam penggelapan benda cagar budaya. Sesuai UU Cagar Budaya, para terdakwa dapat diancam 10 tahun penjara.

Adapun berkas perkara dengan tersangka Heru Suryanto (55) yang telah disempurnakan penyidik Poltabes Surakarta, kata Tatang, masih diteliti.

Meski belum dinyatakan lengkap atau P21, namun dia menegaskan kalau petunjuk jaksa telah disempurnakan penyidik terutama peran Heru, selain terlibat dalam kasus arca juga telah memalsukan surat dokumen untuk memuluskan penjualan arca kepada Hugo Kreijger (53), mantan kurator Balai Lelang Christie's Amsterdam, Belanda. (G11-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA