| Rabu, 06 Februari 2008 | WACANA |
Imlek, Media Reposisi Integrasi
LAMPION dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan warna merah yang menonjol menghiasi pusat perdagangan, di kota-kota, di saat Hari Raya Imlek. Kesenian Barongsai dan Liong juga bermunculan di beberapa sudut kota, khususnya di pusat-pusat pemukiman Tionghoa. Semua itu akan menambah kemeriahan dan kesemarakan suasana. Namun, apakah semua orang dapat menikmati kemeriahan itu ? Mungkin banyak pula orang yang datang justru menggerutu melihat kemeriahan yang bernuansa etnis tersebut. Semenjak Orde Reformasi,Hari Raya Imlek ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya, kepercayaan dan kebudayaan yang bersangkut-paut dengan Imlek atau etnis Tionghoa telah diakui keberadaanya di Indonesia. Apa sebenarnya latar kemauan pemerintah? Politis, atau karena aset ekonomi mereka cukup besar, maka perlu dilindungi ? Ataukah memang akan membina kebersamaan dalam rangka berbangsa dan bernegara ? Kebersamaan kiranya akan jauh lebih penting dari hanya sekadar kepentingan politis ataupun ekonomis. Karena itu hadirnya kesemarakan Imlek di tengah-tengah masyarakat tidak untuk memancing konflik, tetapi harus didesain untuk menumbuhkan kebersamaan. Aspek Historis Siapakah sebenarnya orang Tiong-hoa di Indonesia ? Pertanyaan sederhana itu tidak mungkin bisa dijawab se-cara gegabah. Yang jelas bisa dipas-tikan, mereka sudah sangat berbeda dengan Tionghoa yang ada di daratan China. Jauh sebelum abad XX, orang Tionghoa yang datang di bumi Nusantara telah mengasimilasikan diri dengan penduduk asli, bahkan pernah terjadi pada suatu periode mereka lebur dalam kehidupan penduduk asli, sehingga ciri-ciri mereka hilang sama sekali. Mereka larut menyatu dengan kebudayaan penduduk asli. Kala itu mereka yang datang kebanyakan laki-laki, yang kemudian menikah dengan wanita pribumi dari kalangan muslim. Keturunan mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai Tionghoa peranakan, yang semestinya dibedakan dari Tionghoa totok. Ciri-ciri kaum Peranakan ini dapat dengan mudah dibedakan dari bahasa yang mereka gunakan. Kaum Peranakan umumnya mengunakan bahasa daerah (Jawa, Sunda, Madura sebagainya) sebagai bahasa utama, sedangkan kaum totok menggunakan bahasa menurut sukunya, seperti Hokian, Tio Ciu, Hakka, Kantan, Hinghua, Hainan. Dibandingkan dengan negeri-negeri lain, khususnya di Asia Tenggara, apa yang dialami orang-orang Tiong-hoa di Indonesia tergolong paling luar biasa.Perlakuan diskriminatif dilaku-kan oleh pemerintah sejak masa kolonial. Di masa kolonial ada UU Agraria (1870) yang melarang orang-orang Asing (termasuk Tionghoa) bergerak di bidang pertanian. Puncak tragedi terjadi dengan terjadinya pembantaian orang Tionghoa oleh Kompeni VOC tahun 1740 di Batavia, yang meluas menjadi Geger Pacinan atau Perang China di Jawa. Perubahan situasi di China Daratan terbukti juga berpengaruh terhadap sikap dan orientasi orang Tionghoa di Indonesia. Kebangkitan Nasional di Daratan China awal Abad XX, mendorong munculnya perkumpulan Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) pada 17 Maret 1900, disusul berdirinya SD Tionghoa dengan sistem modern, berbahasa pengantar bahasa Mandarin. Lembaga ini ternyata begitu efektif untuk "Menionghoakan kembali" orang-orang yang disebut Tionghoa Peranakan. Akibat terjadinya "geger pacinan" oleh pemerintah Kolonial Belanda, terbentuk China Town, dan upaya stratifikasi sosial versi kolonial yang membagi masyarakat menjadi tiga kelas, yakni kelas satu untuk orang Eropa, kelas dua untuk Orang-orang Timur Asing (termasuk Tionghoa) dan pribumi sebagai klas terendah. Masalah inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab munculnya disintegrasi dan konflik sosial di masa-masa kemudian. Setelah Indonesia merdeka, sikap diskriminatif terhadap masih terus berjalan.Misalnya ada persetujuan antara Menlu RRC Chou En Lai dan Menlu RI Soenaryo mengenai penghapusan dwi kewarganegaraan, PP No 10 /1959 tentang larangan orang Tionghoa asing berusaha di luar ibukota kabupaten.Juga kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang "asimilasionis" yang tujuan utamanya adalah berkurangnya penggunaan bahasa Tionghoa. Contoh lain ialah adanya peraturan KASAD bulan April 1958 yang menutup semua surat kabar yang terbit dengan huruf selain Latin dan Arab.Juga pembatasan penggunaan bahasa Tionghoa di tempat terbuka dan mendesak orang WNI Keturunan tidak lagi menggunakan bahasa asli. Di masa Orde Baru, bahkan keluar Inpres No 14 /1967 yang intinya bahwa agama dan adat istiadat Tionghoa hanya diizinkan dipraktikkan di lingkungan keluarga. Baru dengan keluarnya UU No 5/1969 maka agama Budha dan Konghucu diakui memperoleh status resmi, walaupun dalam praktiknya berbagai pembatasan tetap diberlakukan. Tiga Kelompok Di awal kemerdekaan, keberadaan orang Tionghoa dibedakan menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang berorientasi ke Indonesia.Dari kelompok ini banyak tokoh yang begitu gigih memperjuangkan terbentuknya nation and character building di Indonesia. Kedua, kelompok yang berorientasi ke China, diantara mereka ini adalah sekitar 40.000 orang yang di tahun 1949 menolak tawaran kewarganegaraan pemerintah RI dan memilih pulang ke negeri leluhur. Ketiga, adalah kelompok yang berorientasi ke Barat. Walaupun pada saat ini barangkali sudah amat sulit untuk menemukan orang Tionghoa Indonesia yang masih merasa bukan sebagai orang Indonesia, namun kenyataannya, keraguan etnik lain, khususnya kaum pribumi terhadap kenasionalan orang Tionghoa belum juga hilang. Sebaliknya dikotomi pri dan non-pribumi telah menjadi komoditas yang sangat baik bagi isu-isu SARA di masa pemerintahan Orde Baru. Walaupun banyak upaya telah dilakukan, baik oleh tokoh pribumi ataupun sebaliknya dari kaiangan non pri untuk membuktikan kesungguhan akan keindonesiaannya, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pemerintah Orde Baru, yang dalam praktiknya mengetrapkan standar ganda terhadap orang-orang Tionghoa. Di satu sisi khususnya sektor ekonomi, mereka diberi peluang, pada sisi lain secara politik dan kultural ditekan. Dampak kebijakan itu adalah adanya perbedaan sosial ekonomi yang begitu mencolok antara pri dan non pri, yang akhirnya bermuara pada munculnya kecemburuan sosial dan isu SARA dan berpuncak pada tragedi bulan Mei 1998. Kesadaran Kebersamaan Di era Indonesia Baru sekarang, pemerintah jelas jelas sedang gigih mengupayakan agar Republik ini menjadi negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, berkeadilan, demokratis, peduli akan HAM dan menyikapi perbedaan sebagai rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, nampaknya kebijakan terhadap etnik Tionghoa juga ditinjau kembali. Terbitnya Keppres No 6 / 2000 merupakan angin segar bagi etnis Tionghoa yang selama era Orde Baru secara fisik maupun psikis telah menderita, karena dijauhkan dari segala anasir yang berhulu pada budaya leluhur mereka. Apalagi kini juga telah terbit UU No 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang sangat memudahkan mereka untuk memperoleh status WNI. Dengan demikian era reformasi ini sesungguhnya lebih memberi peluang bagi semua pihak, tidak terkecuali etnik Tionghoa, untuk membuktikan diri sebagai pewaris sah Republik tercinta. Akan tetapi peluang baik ini tidak mustahil justru bisa menjadi hambatan proses integrasi, terutama jika kiprah mereka salah langkah sehingga tumbuh kesan bahwa orang Tionghoa Indonesia justru semakin eksklusif. Untuk itulah reposisi etnik Tionghoa di Era Indonesia Baru perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar upaya menyinergikan keanekaragaman potensi etnik dapat berjalan sesuai harapan. Imlek Dari uraian di atas, maka peringatan Imlek ini menjadi sangat strategis untuk mendorong bangkitnya naga nusantara ini menggapai kebersamaan, baik dalam intra maupun inter komunitas etnik Tionghoa. Masyarakat dari berbagai kalangan dapat berbaur menikmati suguhan yang bernuansa budaya etnik Tionghoa, dapat pula di beberapa acara dapat dimunculkan kesenian Jawa sebagai wujud penghormatan dan kebersamaan. (11) - Eko P Hendro, Staf Pengajar pada Jurusan Sejarah Fak. Sastra Undip Imlek ... (Sambungan hlm 6) Perubahan situasi di China Daratan terbukti juga berpengaruh terhadap sikap dan orientasi orang Tionghoa di Indonesia. Kebangkitan Nasional di Daratan China awal Abad XX, mendorong munculnya perkumpulan Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) pada 17 Maret 1900, disusul berdirinya SD Tionghoa dengan sistem modern, berbahasa pengantar bahasa Mandarin. Lembaga ini ternyata begitu efektif untuk "Menionghoakan kembali" orang-orang yang disebut Tionghoa Peranakan. Akibat terjadinya "geger pacinan" oleh pemerintah Kolonial Belanda, terbentuk China Town, dan upaya stratifikasi sosial versi kolonial yang membagi masyarakat menjadi tiga kelas, yakni kelas satu untuk orang Eropa, kelas dua untuk Orang-orang Timur Asing (termasuk Tionghoa) dan pribumi sebagai klas terendah. Masalah inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab munculnya disintegrasi dan konflik sosial di masa-masa kemudian. Setelah Indonesia merdeka, sikap diskriminatif terhadap masih terus berjalan.Misalnya ada persetujuan antara Menlu RRC Chou En Lai dan Menlu RI Soenaryo mengenai penghapusan dwi kewarganegaraan, PP No 10 /1959 tentang larangan orang Tionghoa asing berusaha di luar ibukota kabupaten.Juga kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang "asimilasionis" yang tujuan utamanya adalah berkurangnya penggunaan bahasa Tionghoa. Contoh lain ialah adanya peraturan KASAD bulan April 1958 yang menutup semua surat kabar yang terbit dengan huruf selain Latin dan Arab.Juga pembatasan penggunaan bahasa Tionghoa di tempat terbuka dan mendesak orang WNI Keturunan tidak lagi menggunakan bahasa asli. Di masa Orde Baru, bahkan keluar Inpres No 14 /1967 yang intinya bahwa agama dan adat istiadat Tionghoa hanya diizinkan dipraktikkan di lingkungan keluarga. Baru dengan keluarnya UU No 5/1969 maka agama Budha dan Konghucu diakui memperoleh status resmi, walaupun dalam praktiknya berbagai pembatasan tetap diberlakukan. Tiga Kelompok Di awal kemerdekaan, keberadaan orang Tionghoa dibedakan menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang berorientasi ke Indonesia.Dari kelompok ini banyak tokoh yang begitu gigih memperjuangkan terbentuknya nation and character building di Indonesia. Kedua, kelompok yang berorientasi ke China, diantara mereka ini adalah sekitar 40.000 orang yang di tahun 1949 menolak tawaran kewarganegaraan pemerintah RI dan memilih pulang ke negeri leluhur. Ketiga, adalah kelompok yang berorientasi ke Barat. Walaupun pada saat ini barangkali sudah amat sulit untuk menemukan orang Tionghoa Indonesia yang masih merasa bukan sebagai orang Indonesia, namun kenyataannya, keraguan etnik lain, khususnya kaum pribumi terhadap kenasionalan orang Tionghoa belum juga hilang. Sebaliknya dikotomi pri dan non-pribumi telah menjadi komoditas yang sangat baik bagi isu-isu SARA di masa pemerintahan Orde Baru. Walaupun banyak upaya telah dilakukan, baik oleh tokoh pribumi ataupun sebaliknya dari kaiangan non pri untuk membuktikan kesungguhan akan keindonesiaannya, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pemerintah Orde Baru, yang dalam praktiknya mengetrapkan standar ganda terhadap orang-orang Tionghoa. Di satu sisi khususnya sektor ekonomi, mereka diberi peluang, pada sisi lain secara politik dan kultural ditekan. Dampak kebijakan itu adalah adanya perbedaan sosial ekonomi yang begitu mencolok antara pri dan non pri, yang akhirnya bermuara pada munculnya kecemburuan sosial dan isu SARA dan berpuncak pada tragedi bulan Mei 1998. Kesadaran Kebersamaan Di era Indonesia Baru sekarang, pemerintah jelas jelas sedang gigih mengupayakan agar Republik ini menjadi negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, berkeadilan, demokratis, peduli akan HAM dan menyikapi perbedaan sebagai rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, nampaknya kebijakan terhadap etnik Tionghoa juga ditinjau kembali. Terbitnya Keppres No 6 / 2000 merupakan angin segar bagi etnis Tionghoa yang selama era Orde Baru secara fisik maupun psikis telah menderita, karena dijauhkan dari segala anasir yang berhulu pada budaya leluhur mereka. Apalagi kini juga telah terbit UU No 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang sangat memudahkan mereka untuk memperoleh status WNI. Dengan demikian era reformasi ini sesungguhnya lebih memberi peluang bagi semua pihak, tidak terkecuali etnik Tionghoa, untuk membuktikan diri sebagai pewaris sah Republik tercinta. Akan tetapi peluang baik ini tidak mustahil justru bisa menjadi hambatan proses integrasi, terutama jika kiprah mereka salah langkah sehingga tumbuh kesan bahwa orang Tionghoa Indonesia justru semakin eksklusif. Untuk itulah reposisi etnik Tionghoa di Era Indonesia Baru perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar upaya menyinergikan keanekaragaman potensi etnik dapat berjalan sesuai harapan. Imlek Dari uraian di atas, maka peringatan Imlek ini menjadi sangat strategis untuk mendorong bangkitnya naga nusantara ini menggapai kebersamaan, baik dalam intra maupun inter komunitas etnik Tionghoa. Masyarakat dari berbagai kalangan dapat berbaur menikmati suguhan yang bernuansa budaya etnik Tionghoa, dapat pula di beberapa acara dapat dimunculkan kesenian Jawa sebagai wujud penghormatan dan kebersamaan. (11) - Eko P Hendro, Staf Pengajar pada Jurusan Sejarah Fak. Sastra Undip |