logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Februari 2008 MURIA
Line

15 Sak Pupuk Ilegal Diamankan Polisi

BLORA - Dugaan masih adanya pupuk urea bersubsidi produksi non-PT Kalimantan Timur (PKT) yang diperjualbelikan di Blora bukan hanya isapan jempol belaka. Aparat kepolisian bersama Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) Pupuk Bersubsidi yang dibentuk DPRD, Singgih Hartono, kemarin, mendapati pupuk urea bersubsidi produksi PT Pusri Palembang dan Petrokimia Gresik akan diperjualbelikan di dua kios, di Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, dan Desa/Kecamatan Jepon.

Petugas menemukan 15 sak (1 sak=50 kg) pupuk urea produk Pusri dan Petrokimia di kedua kios tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, pupuk urea bersubsidi yang boleh beredar di Blora adalah produksi PKT.

Informasi diperjualbelikannya pupuk yang dilarang beredar di Blora itu awalnya diperoleh Pansus. Untuk membuktikan informasi tersebut, pansus bersama polisi mendatangi kios penjualan pupuk di Desa Genjahan, milik Suwignyo. Kabar itu ternyata benar. Dari dalam kios itu petugas mengamankan 9 sak pupuk urea produk Petrokimia untuk dijadikan barang bukti.

Kepada petugas, Suwignyo mengatakan, menjual pupuk tersebut karena para petani menginginkannya. Dia mengaku mendapat pupuk itu dari temannya. Suwignyo menyatakan, dirinya adalah pengecer resmi pupuk urea PKT, pupuk Phonska, ZA, dan SP-36 produk Petromikia.

Usai dari Genjahan, rombongan melanjutkan perjalanan ke salah satu kios milik Rumadi, di Desa Jepon. Dari tempat ini, petugas menemukan 6 sak pupuk urea produk Pusri dan sekitar 20 sak pupuk Phonska. Harga jualnya pun melebihi harga eceren tertinggi, yakni Rp 85 ribu/sak. Padahal HET Rp 60 ribu/sak.

Kapolres AKBP Umar Faruq melalui Kasatreskrim AKP Iskandar Zulkarnaen Sitorus Pane, menyatakan, pihaknya masih akan mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. (H18,ud-76)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA