| Rabu, 06 Februari 2008 | KEDU & DIY |
Pilot Garuda Ajukan Penangguhan PenahananYOGYAKARTA - Pemeriksaan kapten pilot pesawat Garuda Boeing 737-400, Marwoto Komar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Bandara Adisucipto Yogyakarta, kemarin (5/2), dilanjutkan. Melalui tim penasihat hukumnya, kapten pilot pesawat dengan nomor penerbangan GA-200 itu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Menurut salah seorang penasihat hukumnya, advokat Kamal Firdaus SH, penangguhan itu sesuai UU No 8/1981 tentang KUHAP yang diajukan atas jaminan keluarga. Dalam hal ini dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Seperti diberitakan, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka sejak Senin lalu (4/2), Marwoto Komar menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY (SM, 5/2). Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sekitar pukul 19.20 dia langsung ditahan. Selama pemeriksaan hari kedua dia didampingi advokat senior M Assegaf SH dan Satriawan Guntur Zass SH. Menjawab pertanyaan Suara Merdeka, menurut Kamal Firdaus SH, sejauh ini kopilot Gugun Rohman masih tetap berstatus saksi. Kecelakaan terjadi ketika pesawat mendarat dalam penerbangan dari Jakarta pada 7 Maret 2007 lalu yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia. Di antaranya akibat terbakar setelah pesawat terbanting di luar landasan di ujung timur bandara. (P58-70) |