logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Februari 2008 NASIONAL
Line

Bola di Tangan KPK Jangan sampai Lepas

BOLEH jadi orang akan bertanya mungkinkah aliran dana Bank Indonesia (BI) bisa memasuki babak baru melibatkan anggota/mantan anggota DPR? Sampai pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur BI Burhanudin Abdullah dan Oey Hoey Tiong, mantan direktur hukum BI, dan Rusli Simanjuntak, mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjadi Kepala Perwakilan BI Surabaya.

Sementara Ketua KPK Antasari Azhar menyebut mantan anggota DPR yakni AZA dan HY salah satu pihak yang menerima aliran dana BI tersebut. Benarkah BI menggelontorkan uang kepada DPR? Untuk apa dan siapa saja yang menerima? Mengapa BI melakukan hal itu?

Bau busuk itu mulai tercium ketika Ketua Badan Pemerika Keuangan (BPK) Anwar Nasution membuat laporan kepada KPK, berjudul ''Hasil Pemeriksaan atas Pemberian Bantuan Hukum dan Penggunaan Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)'' tanggal 14 November 2006.

Dalam laporan tersebut, Anwar menjelaskan tentang ditemukannya penggunaan dana YPPI sebesar Rp 68,50 miliar untuk pemberian bantuan hukum kepada pada mantan gubernur, direksi dan deputi gubernur BI yang terlibat kasus BLBI yang menimbulkan indikasi tidak pidana korupsi dan penyuapan.

Ketika itu Anwar menuturkan, hasil rapat Dewan Gubernur BI tanggal 3 Juni 2003 memutuskan agar YPPI menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya insidentil dan mendesak, yaitu sebesar Rp 68,5 miliar.

Uang tersebut untuk bantuan hukum mantan pejabat BI. Sedangkan Rp 31,5 miliar diserahkan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU Nomor 23/1999 tentang BI. ''Untuk dana yang diserahkan kepada DPR, dilakukan oleh Rusli Simanjuntak (saat itu menjabat sebagai kepala biro gubernur-red) dan Asnar Asnari,'' ujar Anwar dalam surat bernomor 115/S/I-IV/11/2006 tersebut.

Menurut keterangan Rusli Simanjuntak dana itu diberikan kepada anggota DPR untuk diseminasi. Jumlahnya sebesar Rp 31,5 miliar. Masing-masing untuk penyelesaian BLBI sebesar Rp 15 miliar dan Rp 16,5 miliar untuk amandemen UU BI.

''Dana tersebut diserahkan kepada AZA, yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua panitia perbankan Komisi IX. Penyerahan dilakukan pada tanggal 27 Juni, 2 Juli, 23 Juli, 17 September dan 4 Desember 2003,'' ungkap Rusli ketika itu.

Rating Rendah

Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengakui perlunya kebijakan melakukan diseminasi, mengingat kondisi laporan keuangan BI mendapat predikat disclaimer. ''Kondisi ini menyebabkan rating Indonesia sangat rendah dan membuat BI tidak bisa bekerja secara optimal,'' katanya saat jumpa pers tanggal 29 Januari lalu.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang. Dia melihat, pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang, menjadi pintu masuk untuk ''membeli'' pasal untuk meningkatkan kewenangan BI.

Menurutnya, indikasi ''pembelian'' pasal itu terlihat dari materi lembar disposisi, terkait dengan pembahasan RUU SPPN dan RUU Kepailitan. ''Salah satu indikasi yang tampak adalah pasal tentang kewenangan eksklusif BI untuk mengajukan pailit suatu bank,'' katanya.

Sejumlah kalangan juga mendesak agar KPK serius dalam menyelidiki kucuran dana dari Bank Sentral ke DPR. Indonesia Corruption Watch (ICW), yang dalam laporannya ke KPK, 2 Agutus 2007 lalu juga menyertakan sejumlah lembar disposisi pejabat dan surat pengeluaran bantuan kepada sekretariat DPR. Surat disposisi yang dilampirkan berada dalam kurun waktu 5 Agustus 2002 sampai 29 September 2004.

Tapi, dugaan adanya suap dan korupsi politik itu dibantah oleh sejumlah anggota DPR. Mantan Ketua Panja RUU Kepailitan Faisal Baasyir, membantah adanya ''pembelian'' pasal. Pejabat BI juga tidak pernah bercerita soal disposisi dana tersebut.

''BI tidak ada hubungannya dengan pembahasan RUU. Kita melakukan pembahasan dengan Menkum dan HAM dan pihak asuransi,'' ujarnya.

Anggaran Sidang

Sedangkan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Emir Moeis tidak menampik ada aliran dana itu. ''Apalagi, ketika itu, DPR belum memiliki anggaran untuk sidang. Tapi saya tidak tahu kalau ada uang yang diberikan 'di luar' sidang,'' ujar mantan ketua Komisi IX DPR itu.

Adapun Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun menilai anggota Dewan periode lalu bisa diperiksa oleh BK. Namun, pemeriksaan baru dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat atau perintah pimpinan DPR.

Namun demikian, guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai langkah BK kebablasan. Dia bahkan menuding BK melakukan fungsi penyelidikan yang bukan menjadi wewenang dan fungsinya.

''BK merupakan lembaga etik yang menilai etika anggota DPR secara internal. Jadi, BK bukan sebagai penyelidik,'' katanya.

Romli khawatir kasus yang ditangani KPK seolah didorong dan bernuansa politis. ''BK merupakan bagian dari badan kelengkapan DPR dan DPR merupakan lembaga politik. Jadi, BK seharusnya kembali ke fungsinya.''

Bagaimana kelanjutan dari kasus ini, akan tergantung dari komitmen sejumlah pihak. Ketua KPK sendiri menyebut, AZA dan HY menerima aliran dana tersebut. Jangan sampai bola yang kini ada di tangan KPK, lepas begitu saja.(Wisnu Wijanarko, Mehendra Bungalan, Saktia Andri S-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA