logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Februari 2008 NASIONAL
Line

Porsi Terbesar untuk Penyelesaian Hukum

  • Kasus Aliran Dana BI

JAKARTA- Dari Rp100 miliar aliran dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan Bank Indonesia (BI), porsi terbesar dana itu dialokasikan untuk penyelesaian masalah hukum para pejabat BI, sementara sebagian lain untuk diseminasi di DPR terkait kasus BLBI.

Berdasarkan surat laporan Ketua BPK Anwar Nasution kepada KPK tentang aliran dana BI tertanggal 14 November 2006, porsi terbesar dari laporan itu lebih mengungkapkan aliran dana untuk penyelesaian masalah hukum pejabat BI.

Ongkos penyelesaian masalah hukum tidak hanya Rp 68,5 miliar dana milik YPPI, tapi juga masih ditambah Rp 27,7 miliar dana anggaran BI sehingga totalnya mencapai Rp 96,25 miliar.

Anggaran resmi BI senilai Rp 27,75 miliar itu merupakan lawyer fee untuk kantor pengacara atau penasihat hukum dengan perincian antara lain, dalam perkara mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, BI membayar masing-masing Rp 1,4 miliar kepada pengacara Luhut MP Pangaribuan dan Albert Hasibuan.

Sedangkan dalam perkara yang membelit mantan Direktur BI Paul Sutopo, BI membayar Rp 6,748 miliar kepada Kantor Hukum Mayasyak, Rahardjo dan Partners.

Untuk itu, Koordinator Divisi Informasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo di Jakarta, Minggu (3/2), mengatakan publik harus terus mengawal penanganan perkara tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar politisasi kasus yang terjadi belakangan tidak semakin membesar.

"Apapun alasannya, aliran dana itu salah secara hukum," katanya. Meski demikian, dia mengingatkan publik agar tetap proporsional dan tidak terjebak pada upaya-upaya kelompok tertentu yang hendak menggeser substansi perkara.

Terjerat Hukum

Menurut Topan, kasus aliran dana BI itu bermula dari keinginan BI membantu aparatnya yang diduga terjerat kasus penyalahgunaan dana BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karena itu dana dari YPPI yang digunakan untuk keperluan itu bisa jadi lebih besar dari laporan BPK. Namun baik aliran dana ke DPR maupun untuk penyelesaian hukum semuanya cacat hukum. Tapi dia minta proporsional. Jangan karena stigma DPR yang memang bobrok, lantas menyalahkan DPR saja.

''Yang untuk penyelesaian masalah hukum itu jauh lebih besar. Pertanyaannya, berapa untuk onkos pengacara dan berapa untuk jaksa serta hakim seperti dilaporkan BPK itu. Ada upaya untuk menutupi yang ini," kata Topan.

Informasi yang berkembang menyebutkan dana dari YPPI untuk diseminasi anggota sebesar DPR Rp 31,5 miliar, sedangkan untuk penyelesaian masalah hukum sejumlah Rp 68,5 miliar.

Ichsanuddin Noorsy, mantan anggota DPR menilai DPR seharusnya memberikan mandat kepada BPK untuk melakukan audit forensik terhadap dugaan aliran dana BI itu.

Menurut Noorsy, saat berbicara dalam forum "Pertaruhan Kredibilitas Bank Indonesia" Sabtu (2/2), dengan dilakukannya audit forensik itu maka akuntabilitas aliran dana dapat diketahui secara jelas. (ant-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA