| Senin, 04 Februari 2008 | NASIONAL |
PDI-P Akan Benahi Kader
LAMPUNG- Kekalahan PDI-P pada Pemilu 2004 lalu menjadi pelajaran berharga bagi partai berlambang banteng moncong putih itu. Untuk itu partai akan menyusun kode etik untuk memperbaiki citra. Kode etik itu untuk menciptakan kader dan kepengurusan partai yang berkualitas. "Saat ini partai sedang mempersiapkan kode etik partai dan anggota yang segera dikeluarkan. Ini suatu kemajuan," ujar Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam safari politiknya menyambut HUT Ke-35 PDI-P di Sumsel dan Lampung, Minggu (3/2). Sementara Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, selama ini masalah kedisiplinan kader hanya diatur dalam AD/ART partai. Hal tersebut juga tidak mengatur secara detail. Akibatnya, ketidakdisplinan itu membuat PDI-P kalah di Pemilu 2004. "Ya ingin kita bersihkan. Karena kekalahan kami kemarin salah satu faktornya karena ketidakdisiplinan anggota," ujar Tjahjo. Kode etik partai harus dibuat terperinci dan terpisah dari AD/ART. Salah satu yang diatur dalam kode etik adalah tindak pidana yang dilakukan anggota PDI-P. Dia mencontohkan, keterlibatan anggota dengan narkoba. "Terkait narkoba dan moral. Tidak ada ampun. Tanpa harus menunggu pengadilan jika tertangkap tangan, ya langsung dipecat. Baik keanggotaan maupun di DPR," katanya. Ketua Bappilu DPP PDI-P itu menambahkan, kode etik itu diberlakukan kepada seluruh anggota dan pengurus partai dari pusat hingga tingkat bawah di kecamatan. "Ada anggota DPR yang tidak mau beroposisi, tidak mau kritik pemerintah. Dia hanya diam saja. Ngapain kita pelihara orang yang tidak bermanfaat. Pasti di-PAW," tuturnya. RUU Pemilu Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini belum rampung di DPR membuat PDI-P risau. Sebab, UU itu menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2009, sehingga harus selesai pertengahan Februari 2008 agar tidak memberatkan KPU. "Harus selesai pertengahan Februari. Karena akhir Februari KPU sudah harus bekerja. Kalau tidak, akan memberatkan KPU," ujar Tjahjo. Jika sampai pertengahan bulan depan belum rampung harus diambil voting. Mengenai sitem pemilu, Tjahjo mengatakan PDI-P tetap pada opsi sitem proporsional terbuka terbatas dengan persentase 35%. Penetapan persentase itu untuk mempertahankan hak dan kedaulatan partai terhadap calon legislatif yang diajukan. ''Supaya hak partai tetap ada. Karena ini terkait martabat partai," katanya. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P ini juga mengatakan agar keabsahan perwakilan partai di parlemen untuk membentuk fraksi harus memperoleh minimal 50 kursi. "Bayangkan PDI-P punya 109 kursi sama dengan fraksi lain yang hanya 14 kursi. Hak dan kedudukan sama. Itu kan nggak fair," kata Tjahjo.(dtc-77) |