| Senin, 04 Februari 2008 | SEMARANG |
10 Rumah Warga Kumpulrejo Dirobohkan
ARGOMULYO- Sebanyak 10 rumah di RW 2 Dukuh Promasan Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Salatiga yang terkena proyek jalan lingkar selatan (JLS), telah dirobohkan pemiliknya. Hal itu dilakukan setelah pemilik rumah mendapat ganti rugi dari pemerintah beberapa waktu yang lalu. Ketua RW 2 Dukuh Promasan Kelurahan Kumpulrejo Suratman (40) mengatakan, Sepuluh warga tersebut, Suradi, Jumadi, Sudar, Juminem, Jarwo, Parjiem, Sriyanto, Hendarto, Narto Wandi, dan Yuhdi. ''Dari sepuluh warga tersebut, ada yang rumah maupun tanahnya terkena semua, namun ada juga yang terkena sebagian. Semuanya telah merobohkan rumah mereka sendiri dan telah mendirikan rumah baru setelah mendapat ganti rugi,'' terang Suratman. Dari kesepuluh warga tersebut, seorang di antaranya terpaksa pindah rumah karena tanah maupun rumahnya habis terkena JLS. Sedangkan warga lainnya hanya menggeser kedudukan rumah karena masih memiliki sisa tanah. Sosialisasi Seperti diketahui, proyek pembebasan tanah untuk JLS di Kecamatan Argomulyo telah selesai pada tahun 2007. Seluruh warga yang terkena proyek juga sudah mendapatkan ganti rugi semua. Sementara pada pada tahun 2008, tim JLS yang melanjutkan proyek itu, masih menunggu hasil pengukuran tanah warga yang terkena proyek di Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti oleh BPN. Sambil menunggu proses pengukuran selesai, tim JLS juga melakukan sosialisasi kepada sekitar 120 warga Kecandran di Balai Kelurahan Kecandran belum lama ini. Kabag Tata Pemerintahan Kota Salatiga Kusuma Aji SH mengatakan, selain warga, sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh semua tim JLS. ''Setelah sosialisasi, tim JLS didampingi warga, mulai melakukan pematokan bidang tanah pada Senin (28/1) pagi. Dalam pematokan bidang tanah tersebut, dibutuhkan sekitar 200 patok untuk jalan sepanjang dua kilometer lebih. Ditambahkannya, dalam proses pematokan bidang tanah itu, ada sekitar lima rumah milik warga yang terkena proyek . ''Jika hanya sebagian saja yang terkena dan posisi rumah bisa dimundurkan, mereka tidak perlu pindah. Namun bila rumah tersebut habis terkena proyek itu, maka mereka terpaksa pindah,'' terangnya. Sedangkan untuk biaya ganti ruginya akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ada oleh tim penafsir harga. Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses pengukuran tanah di Kelurahan Dukuh oleh BPN masih terus dilakukan dan belum selesai. Sehingga, proses negosiasi dan biaya ganti rugi kepada warga belum bisa dipastikan. (J12-16) |