logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Februari 2008 SEMARANG
Line

Kepala SD/ MI Diminta Tak Terjebak DAK

  • Berpeluang Terjerat Hukum

UNGARAN - Kepala Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI) di Kabupaten Semarang diminta tidak terjebak pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Meski pengelolaan dana tersebut secara swakelola, kepala sekolah harus meminta pendampingan kepada dinas/ instansi terkait. Hal ini untuk menghindari jeratan hukum terhadap mereka.

''Di sejumlah daerah, kepala SD/ MI, rekanan, dan LSM dipanggil kejaksaan. Bahkan sudah ada yang menjadi tersangka karena diduga melakukan penyimpangan. DAK ini berpeluang menjadikan seseorang terjerat hukum,'' kata Mujiono, koordinator Komunitas Peduli Kabupaten Semarang (KPKS), Minggu (3/ 2).

Ia menegaskan, dana khusus tersebut sangat memberi peluang terjadinya penyelewengan. KPKS berharap, pihak sekolah penerima DAK tidak gegabah dalam menerima rekanan. ''Jangan takut diteror kelompok tertentu. Kepala SD/ MI juga jangan terjebak mendapat fee atau bonus besar. Dikhawatirkan mutu rehab bangunan sekolah, jelek,'' ingatnya. Ia tidak ingin, ada bangunan SD seperti di SD Kebonagung Sumowono yang ambrol saat direhab belum lama ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Semarang Drs Suharto menjelaskan, jumlah SD/ MI di daerah ini yang menerima DAK 2008 lebih banyak dari DAK 2007. ''Pada 2007, ada 60 SD/ MI. Sedangkan tahun ini ada 84 SD/ MI penerima DAK,'' jelas Suharto di sela-sela peresmian renovasi bangunan MI Miftahul Huda, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Sabtu (2/2) siang.

Dikenakan Sanksi

Ditambahkannya, DAK tahun 2007 itu masing-masing sekolah mendapat Rp 293,65 juta atau total Rp 15,6 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan setiap sekolah penerima untuk membangun fisik sebesar Rp 193,65 juta dan sisanya untuk nonfisik termasuk penataan lingkungan sekolah dan pembelian sarana pendukung seperti alat peraga pendidikan. Hingga akhir 2007, sebanyak 57 sekolah telah menyelesaikan pekerjaan dan tiga sekolah belum rampung.

''Tenggat waktu penyelesaian seluruh pekerjaan yang dibiayai DAK 2007 adalah hingga 16 Februari ini. Jika tidak selesai, kepala sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,'' tandas Suharto.

Kepala MI Miftahul Huda, Mukri Abdul Hadi, mengatakan, sekolah yang dipimpinnya berdiri tahun 1956. Pada 1993 baru mendapat dana perbaikan ringan. Renovasi kali ini menghabiskan dana Rp 307 juta dari DAK dan swadaya masyarakat. ''Kami senang mendapat DAK dan kami laksanakan secara benar,'' tandasnya. Setiap tahun, jumlah murid MI Miftahul Huda mengalami peningkatan. Di sekolah itu kini ada 136 murid yang diasuh sebelas guru. Di kompleks MI ini, juga didirikan Raudlatul Athfal (RA) atau setingkat TK yang menampung 63 murid dan tiga guru pembimbing. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA