logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Februari 2008 KEDU & DIY
Line

Terlambat Urus Akta Kelahiran Didenda Rp 1 Juta

PURWOREJO-Orang tua yang belum memiliki akta kelahiran bagi anaknya lebih baik segera mengurusnya. Sebab, akan ada ketentuan, yang mengurus akta kelahiran anaknya lebih dari satu tahun sejak kelahiran akan didenda Rp 1 juta.

Kasubbid Kehumasan Bikom Purworejo Sigit Sudibyo SSos, kemarin, menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas lebih dari satu tahun dikenai sanksi administrasi Rp 1 juta. Pencatatannya setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN).

Tetapi, kata dia, masyarakat tidak perlu resah. Sebab, peraturan itu baru dalam undang-undang. Pelaksanaannya di lapangan masih butuh aturan-aturan teknis lain. Misalnya peraturan pemerintah (PP), mungkin keputusan menteri, hingga peraturan daerah (perda). Mulai kapan undang-undang tersebut akan diberlakukan secara efektif, dia belum berani memastikan.

Syarat

Dia menjelaskan, dalam pengajuan pencatatan sipil, syarat yang harus dipenuhi adalah surat kelahiran, surat nikah orang tuanya, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, serta kartu keluarga (KK). Makin lama seseorang mengajukan pencatatan sipil, dikhawatirkan akan kabur datanya. Dia memberikan contoh, bila yang dimintakan pencatatan sipil seorang yang sudah berusia puluhan tahun, kemungkinan orang tuanya sudah tidak memegang surat nikah.

Padahal, kalau dicari di KUA ada kemungkinan KUA sudah tidak memiliki datanya lagi. Demikian juga persyaratan lain. Kalau terjadi seperti itu, dapat dikatakan datanya tidak jelas atau kabur.

Karena itu, untuk menentukan kepastiannya dibutuhkan penetapan dari pengadilan.

Dia menambahkan, akta kelahiran diterbitkan dalam tiga satus hukum. Yaitu anak dari pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, anak yang lahir di luar nikah, dan anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Sambil menunggu keefektifan undang-undang tersebut, penduduk yang lahir sebelum pemberlakuan UU Nomor 23/2006 diberikan dispensasi pelayanan akta kelahiran. Pelaporan kelahiran terlambat yang melebihi tenggang waktu satu tahun akan mendapat dispensasi tanpa melalui putusan pengadilan negeri. Tata cara pengajan akta kelahirannya sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. (yon-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA