| Senin, 04 Februari 2008 | EKONOMI |
POJOK PAJAKSeputar Kerahasiaan Wajib PajakBEBERAPA waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) mengajukan uji materi (judicial review) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke Makamah Konstitusi (MK). Menurut BPK, pengajuan uji materi ini, karena UU KUP dianggap membatasi kewenangan lembaga ini dalam mengaudit data perpajakan, baik data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aparat pajak maupun Wajib Pajak (WP). Pengajuan uji materi itu menyebabkan tertundanya nota kesepahaman (MoU) antara BPK dan DJP tentang Pemeriksaan Wajib. Menurut Dirjen Pajak, Darmin Nasution, pembahasan draf MoU itu, dihentikan sampai pembahasan di MK selesai. Sebenarnya selama ini DJP, baik kantor pusat maupun seluruh kantor operasionalnya telah membuka pintu selebar-lebarnya kepada pemeriksa fungsional, baik oleh Itjen, BPKP, termasuk BPK untuk mengaudit instansinya. Bahkan proses itu sudah rutin dilakukan setiap tahun tanpa pernah ada halangan berarti. Darmin mengatakan, yang tidak diperkenankan, jika BPK mengaudit dan membongkar data WP. Larangan itu ditegaskan dalam Pasal 34 UU KUP, kecuali setelah memperoleh izin Menteri Keuangan. Pasal 34 ayat (1-5) UU KUP mengatur tentang kewajiban merahasiakan oleh petugas pejabat atas data yang diperoleh dari pemeriksaan pajak kepada WP, serta izin tertulis dari Menteri Keuangan dalam hal kapan dan dimana petugas pajak boleh membuka rahasia termaksud. Ketentuan ini sudah diatur sejak adanya UU No 6 tahun 1983 maupun dalam UU No 9 Tahun 1994 (perubahan pertama) serta UU No 16 Tahun 2000 (perubahan kedua). Sebagai perbandingan ketentuan tentang kewajiban merahasiakan ini, juga diatur dalam Ordonasi Pajak Perseroan 1925 (Pasal 44), Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944 (Pasal 21 dan Pasal 22) maupun dalam UU Pajak Penjualan tahun 1951 (Pasal 33). Ketentuan tax secresey ini, dapat dikatakan yang berlaku umum di negara lain di dunia. Pada dasarnya ketentuan ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi WP bahwa petugas/pejabat pajak tidak akan membuka rahasia perusahaan/usahanya. Bahkan dalam Pasal 41 ayat 1 dan 3, Petugas/ Pejabat pajak yang melanggar ketentuan Pasal 34 diancam dengan hukuman pidana. Salah satu asas pelaksanaan pemungutan pajak mengatakan, pemungutan pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi yang bahkan menimbulkan distorsi sosial. (Rahmat Sumitro, 1991). Periksa APBN Sampai di sini dapat dilihat, BPK sesuai ketentuan Pasal 2 UU No 5 tahun 1973 tentang BPK, mempunyai tugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan semua pelaksanaan APBN. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Melihat kepada kewenangan, tugas dan tanggung jawab, baik BPK maupun DJP yang diatur dalam Undang-undang, serta dampak sosial-ekonomis yang mungkin terjadi, kiranya diperlukan adanya kearifan dari semua pihak. Penulis sependapat dengan yang dikatakan Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie di Jakarta. Menurut dia, BPK mengupayakan agar pembahasan nota kesepahaman (MoU) tentang pemeriksaan pajak dengan Ditjen Pajak akan dilanjutkan. (Investor Daily Selasa 22 Januari 2008) (Ono rembug yo dirembug). Jadi bila ada beberapa WP nakal atau ada sesuatu yang tidak benar dalam laporan keuangan (pajak) dan BPK ingin mengaudit potensi pajak yang ada untuk kepentingan APBN, seyogyanya tidak perlu harus menghapus ketentuan pasal 34 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang kerahasiaan WP. Sebab pemuatan pasal tersebut oleh pembuat UU sudah dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Apalagi menyangkut pemungutan pajak yang mau tidak mau akan mempunyai dampak ekonomi maupun sosial. Dalam situasi perekonomian yang memprihatinkan saat ini, sebenarnya perlu dipikirkan bagaimana recovery perekonomian bisa berjalan dengan cepat. Hal itu hanya bisa diwujudkan apabila ada iklim usaha yang kondusif. Semua pihak perlu saling mendukung dan meninggalkan ego sektoral masing-masing demi tercapainya stabilitas ekonomi yang menjadi prioritas utama dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif disertai kepastian hukum. Ada saling percaya di antara lembaga negara bahwa masing-masing akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya tujuan bernegara. Tidak bisa dibayangkan apabila petugas atau pejabat pajak, karena tidak adanya kewajiban merahasiakan data WP yang diatur UU. Artinya, dengan mudah petugas pajak membuka atau menyampaikan data itu kepada pihak manapun tanpa batasan aturan. Lantas kepada siapa lagi WP harus mempercayakan kerahasiaan usahanya dan bagaimana dengan ketenangan iklim usahanya. (Noor Rahardjo, SH, MHum, Universitas Diponegoro Semarang-33) |