| Kamis, 31 Januari 2008 | WACANA |
Desain Pembentukan Panwas
PELAKSANAAN Pilgub Jateng 22 Juni 2008 harus dijadikan titik puncak kulminasi keberhasilan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 28 kali yang relatif sudah berjalan lancar. Berdasarkan pengalaman, paling tidak ada tujuh faktor pemicu konflik dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia selama ini. Ketujuh faktor itu adalah, tidak akuratnya data pemilih, persyaratan calon kepala daerah yang tidak lengkap, permasalahan internal parpol dalam pengusungan pasangan calon, ada kecenderurrgan KPU diintervensi menjadi tidak transparan, tidak independen, pasangan calon diperlakukan tidak setara, serta permainan politik uang. Sebagaimana diketahui, tahapan Pilgub Jateng sudah berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPUD Jateng yang melaksanakan. Hanya saja, dari tahapan yang didesain oleh KPUD, pembentukan Panwas Pilgub dialokasikan selama 21 hari (sesuai ketentuan) yaitu dari 24 Maret sd 13 April 2008. Dimulai 24 Maret 2008, pertimbangannya, karena DPRD Jateng baru pada 23 Maret 2008 memberitahukan kepada Gubernur dan KPUD bahwa masa jabatan gubernur akan berakhir lima bulan lagi, tepatnya 23 Agustus 2008. Logikanya, setelah itu (24 Maret 2008) DPRD baru membentuk Panwas. Desain inilah yang dirasakan akan memberatkan DPRD. Kiranya langkah DPRD yang sudah mulai melakukan kegiatan awal pembentukan Panwas Pilgub, walaupun tidak saperti desain KPUD, patut kita dukung bersama. Pertimbangannya, mengacu pada kemungkinan terjadinya salah paham, konflik dan kurang lancarnya tahapan Pilgub berjalan, keberadaan Panwas menjadi sangat penting. Sesuai dengan ketentuan Pasa4 57 ayat (7) UU No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 105 ayat (1) PP No 6/ 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka kewenangan pembentukan Panwas Pilgub ada pada DPRD. Tidak secara tegas, kapan DPRD harus membentuk Panwas. Memang desain KPUD Jateng tidak menyalahi aturan, karena mengacu pada PP 6/2005 bahwa DPRD membentuk Panwas setelah memberitahu kepada KPUD bahwa masa jabatan kepala daerah habis waktunya. Namun, masih di PP 6/2005 dimungkinkan bahwa DPRD membentuk Panwas satu bulan sebelum pendaftaran pemilih dilakukan. Dua-duanya memiliki landasan hukum. Ada kesan, luka lama antara KPU dengan Panwas masih membekas. Karena kenyataan di lapangan KPU merasa di "recoki" oleh Panwas. Dengan demikian sangat wajar apabila DPRD Jateng, dalam hal ini Komisi A yang membidangi (salah satunya) Pilgub, tidak berlebihan untuk mengambil langkah proaktif dengan membentuk Panwas tidak harus sama waktunya dengan desain KPUD, sepanjang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabar dari gedung Berlian, Komisi A DPRD Jateng bertekad untuk tidak main-main dalam membentuk Panwas. Langkah ini perlu didukung oleh seluruh komponen yang peduli dengan Pilgub. Komisi A telah mendatangi, Depdagri, KPU Pusat, DPRD Jabar, KPUD Jabar dan selalu komunikasi intens dengan KPUD Jateng dan stakeholders baik dari kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, dengan mantan anggota Panwas, baik dari Jakarta maupun Semarang. Hasilnya, Komisi A akan semakin serius dan hati-hati. Ada dua pilihan yang harus dipilih untuk ditetapkan, yaitu hanya membentuk Panwas Provinsi atau sekaligus membentuk Panwas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dua-duanya tidak menyalahi aturan yang berlaku. Nampaknya, akan memilih membentuk Panwas Provinsi sekaligus Kabupaten/Kota. Pertimbangannya, kalau pembentukan Panwas Kabupaten/Kota diserahkan kepada Panwas Provinsi, akan memakan waktu yang relatif lama dan memerlukan dana yang tidak sedikit. Dengan demikian, Panwas Provinsi akan semakin efektif bekerja, mengingat Panwas harus membuat beberapa regulasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Panwas Pilgub, Sebagaimana tuntutan UU dan PP. Panwas Provinsi disamping menyiapkan beberapa regulasi, juga bertindak sebagai koordinator dan supervisi kepada Panwas Kab, Kota serta Kecamatan. Panwas Provinsi bisa saja "mengadopsi" regulasi yang ada dan telah dibuat oleh Panwas Pusat pada saat pelaksanaan Pemilu 2004 dan Pilpres 2004, namun demikian, tentunya semangat atau filosofi dan kandungan substansi materi UU Pilkada berbeda dengan UU Pemilu No 12/2003, sehingga merupakan tanggungjawab Panwas Pilgub Provinsi untuk membuat dan atau melakukan revisi pada beberapa regulasi Panwas Pilgub, apabila akan mengacu pada regulasi Panwas Pemilu/Pilpres, agar tidak terjadi "overlapping" dan "dis-sinkronisasi" dalam penjabaran atau interprestasi serta pada tataran aplikasi mengenai tugas dan wewenang Panwas Pilgub sebagai instrumen penegakkan hukum Pilkada. Berdasarkan diskusi dengan mantan Anggota Panwas Pemilu 2004, regulasi Panwas Pemilu 2004 tentang penyelesaian sengketa Pemilu telah memicu dan menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal antara KPU dengan Panwas Pemilu dari tingkat pusat sampai daerah. Ini disebabkan dalam regulasi tersebut menempatkan institusi KPU (dalam semua tingkatan) sebagai subjek hukum yang "diperiksa" oleh Panwas Pernilu (dalam semua tingkatan). Hal ini diperburuk karena UU Pemilu No 12/2003 demikian juga UU No 32/2004 sangat tidak jelas dan atau secara aksplisit menegaskan siapa para pihak yang dapat bersengketa dan apa bentuk penyelesaiannya. Ini bisa dimaknai bahwa regulasi Panwas Pemilu tersebut telah memberikan penafsiran yang berlebihan terhadap pengertian "sengketa" yang menjadi kewenangan Panwas Pemilu, di luar sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Disinilah Komisi A dituntut secara moral tidak hanya membentuk Panwas Pilgub saja, namun karena yang memiliki otoritas dalam pembentukan Panwas Pilgub dapat membantu mengambil peran dengan mengupayakan pembuatan draft atau rancangan regulasi Panwas Pilgub agar tidak menimbulkan potensi konflik. Hal ini menjadi strategis, karena pemahaman yang salah dan keliru terhadap tugas dan wewenang Panwas Pilgub, dapat menimbulkan penafsiran yang perbeda diantara penyelenggara Pilgub, terutama antara Panwas dengan KPUD. Tugas Komisi A Tugas berat ada di pundak DPRD, terutama Komisi A untuk membentuk Panwas sekaligus aspek pendukung agar tugas dan wewenang Panwas Pilgub di seluruh tingkatan mampu mengawal Pilgub dengan damai, bertindak di atas karidor hukum, keputusannya diterima oleh sebagian besar atau seluruh Iapisan masyarakat dan bertindak profesional, transparan, akuntabel dan adil. Perlu melakukan pendekatan yang humanis dengan instansi Kejaksaan dan Kepolisian, karena UU mengatakan bahwa Anggota Panwas lima orang, dua orang dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini perlu, mengingat dinamika masyarakat dan pengaruh eksternal sangat kuat maka diperlukan anggota Panwas Pilgub dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang mampu menjawab tugas dan wewenang Panwas di aspek pengawasan sampai dengan tahap selanjutnya. (11) -- Drs. Pudjo Rahayu Rizan, M Si, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jateng |