logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Januari 2008 NASIONAL
Line

Pasien Gangguan Jiwa Tewas saat Diobati

KAJEN - Kasus dugaan pembunuhan, terjadi di Desa Lemahabang Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan Rabu (30/1). Korban yakni Irawan (22), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Korban tewas diduga karena perlakuan sejumlah orang yang dikenal sebagai dukun dan mengobati korban.

Pengobatan dilakukan oleh para tersangka di Sungai Bogol, Lemahabang, Doro sekitar pukul 12.00. Lokasi pengobatan tepatnya sekitar satu kilometer ke arah selatan dari rumah korban. Penyembuhan terhadap korban yang diduga mengalami gangguan jiwa itu dilakukan para tersangka dengan cara mencelupkan seluruh tubuh korban beberapa kali ke dalam sungai dengan kedua tangan serta kaki korban dipegangi oleh para tersangka, termasuk kakak korban, Damari (25). Korban dicelupkan ke dalam air dalam kondisi telentang dan kepala menghadap ke atas.

Pada saat kedua kalinya dicelupkan ke dalam sungai, korban masih mengeluarkan kata-kata. Kemudian, para tersangka kembali mencelupkan kembali ke dalam air beberapa kali. Namun, untuk sekitar ketujuh kalinya, korban didapati sudah meninggal dunia. Proses penyembuhan hingga meninggalnya korban sekitar satu jam.

Dalam Pengejaran

Warga yang mendengar kejadian tersebut berdatangan ke sungai dan melapor ke Polsek Doro. Aparat Polsek Doro dan Polres Pekalongan langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tiga dari lima tersangka pembunuhan. Mereka yakni Tarmono (32) dan Sumito (42), keduanya warga Denasri, Kabupaten Batang serta Damari, kakak korban. Dua tersangka lain masih dalam pengejaran. Saat ini, korban masih berada di RSUD Kraton untuk divisum.

Kapolres Pekalongan AKBP Aan Suhanan melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Haryanto, berdasarkan keterangan saksi sekaligus tersangka, Damari, mengatakan, kakak korban itu dimintai tolong untuk memegangi tangan dalam proses penyembuhan adiknya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP karena menganiya bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 359 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.(H26-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA