logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Januari 2008 NASIONAL
Line

Jabatan Wakadinas Akan Dihapus

  • Birokrasi Pemprov Segera Dirombak

SEMARANG -Dalam waktu dekat bakal terjadi perombakan birokrasi di lingkungan Pemprov Jateng. Perubahan struktur bakal dialami sejumlah badan, dinas, dan lembaga teknis lain. Anggota Komisi A DPRD Jateng Soejatno Pedro HD mengatakan, perubahan struktur terkait dengan batas waktu pelaksanaan PP No 41/2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, paling lambat satu tahun setelah ditetapkan, yakni sekitar bulan Juli.

Pelaksanaan PP 41/2007, menurut Pedro, akan merubah struktur. Salah satunya, akan dihilangkannya jabatan wakil kepala badan/dinas. Perubahan itu sebagai upaya mencapai efisiensi dan efektivitas birokrasi. ''Reformasi birokrasi belum optimal. Dengan perombakan diharapkan birokrasi tidak gemuk dan besar,'' kata Ketua Fraksi Partai Golkar itu, Rabu (30/1).

Anggota Komisi A DPRD Jateng HM Syahir mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Jateng dijadwalkan telah terbentuk Februari 2008. Pembentukan pansus akan dimulai dengan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD. ''Pembentukan Pansus melalui rapat paripurna DPRD Jateng. Padahal, agenda paripurna ditentukan Panmus,'' kata politikus dari PPP itu.

Pedro mengatakan, Pansus DPRD nantinya tidak akan mencampuri kewenangan eksekutif dalam hal kebijakan perampingan, pengabungan, atau pembentukan instansi. Dia menyampaikan tidak ada pengabungan atau penghilangan lembaga teknis di lingkungan Pemprov.

Gabung

Di instansi Pemprov Jateng, saat ini masih terdapat lembaga teknis sejumlah 20 dinas, 12 badan, dan 6 kantor, yang masing-masing dipimpin seorang kepala instansi dan wakil. Sementara pada posisi sekda dibantu oleh empat asisten.

Informasi yang berkembang di lingkungan Pemprov, akan terjadi restrukturisasi birokrasi besar-besaran. Salah satunya, BIKK kemungkinan akan berubah menjadi Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan. Di samping itu juga akan ada Biro Humas dan Protokol.

Perubahan lain, terjadi penggabungan Dinas Kimtaru, Bina Marga, dan PSDA menjadi satu dinas yang baru. Tak hanya itu, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan pun akan mengalami hal serupa. Perubahan itu terkait implementasi dari PP 41/2007, yang merupakan pengganti PP No 8/2003.

''Menurut saya tidak ada penghilangan instansi, sebab jumlah penduduk Jateng cukup besar dan membawahi 35 kabupaten/kota. Saya justru mengusulkan ada lembaga teknis yang langsung mengurusi masalah pedesaan, dengan ditangani semacam biro di Setda,'' kata Pedro.

Sekda Jateng Drs Hadi Prabowo MM menyatakan, penataan kelembagaan sesuai amanat PP 41/2007 akan menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan pihaknya pada 2008 ini. ''Tantangan tugas kami pada tahun ini ada beberapa hal, di antaranya Renstra 2003-2008 memasuki tahap akhir dan pelaksanaan PP 41/2007. Sekda merupakan jabatan strategis dalam mengawal pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Di samping itu, menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif,'' kata Sekda, beberapa waktu lalu.(H7,H37-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA