logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Januari 2008 NASIONAL
Line

Banyak Dokumen Kasus BPPC Hilang

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC). Di antaranya banyak dokumen terkait perkara tersebut yang kini tak diketahui rimbanya.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, hal tersebut diakibatkan permasalahan BPPC termasuk perkara yang sudah lama.

Hilangnya sebagian bukti-bukti dokumen itu, diketahui setelah beberapa waktu lalu Kejagung menerjunkan tim jaksa ke berbagai daerah guna melengkapi bukti-bukti yang telah ada.

''Hilangnya beberapa bukti itu diketahui atas laporan tim penyidik yang diterjunkan ke Kejagung di delapan daerah beberapa waktu lalu,'' ujar Kemas di Jakarta, kemarin.

Selain kendala tersebut, lanjut dia, beberapa saksi yang mengetahui penyaluran dana BPPC ke petani cengkih, juga tidak diketahui keberadaannya. Namun, Kemas mengatakan tidak mengetahui apakah saksi-saksi tersebut banyak yang telah meninggal atau tidak. ''Orang-orangnya sudah tidak ada lagi. Meninggal, saya tidak tahu. Tapi kita akan tetap berupaya.''

Dalam kasus dugaan korupsi BPPC, pertengahan tahun lalu, Kejagung telah menetapkan putra almarhum mantan Presiden Soeharto, Hutomo 'Tommy' Mandala putra sebagai tersangka. Selain itu, kasus tersebut, diduga juga melibatkan mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang menjadi bagian dari BPPC, Nurdin Halid.

Kasus BPPC bermula pada 11 April 1992, ketika Presiden Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 20/1992 tentang Tata Niaga Cengkih. Keppres itu mengatur, petani harus menjual cengkihnya ke Koperasi Unit Desa (KUD), selanjutnya KUD menjualnya ke BPPC sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Seluruh hasil produksi cengkih oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan. Sedangkan pabrik rokok harus membeli cengkih dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.

BPPC, di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkih Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy. Tommy sendiri berstatus sebagai pimpinan BPPC.

Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan mengeruk keuntungan Rp 1,4 triliun. Melalui Inpres Nomor 1/1992, pemerintah saat itu menetapkan harga cengkih sebesar Rp 7.900 dan Rp 6.000/kg, yang kemudian diubah menjadi Rp 8.000/kg lewat Inpres Nomor 4/1996.

Tata Niaga

Sebelum BPPC dibentuk 1990, petani bebas menjual langsung cengkihnya kepada pedagang melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Tapi tata niaga berubah setelah tiga perusahaan itu bergabung mendirikan BPPC.

Adanya kepastian pembelian oleh BPPC itu membuat petani ramai-ramai banting stir beralih ke cengkih. Hasilnya, BBPC kelabakan sendiri karena harus menyediakan dana cukup besar untuk membeli dan menyimpan cengkih yang menumpuk di gudang.

Saat krisis likuiditas itulah Tommy cs diselamatkan dengan adanya pinjaman pemerintah sebesar Rp 175 miliar dalam bentuk Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Seperti dana BLBI lainnya yang menguap karena dilarikan para bankir nakal, ternyata hanya 30% dari dana Rp 175 miliar yang digunakan untuk membeli langsung cengkih dari rakyat.

Ada dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur dalam transaksi jual-beli cengkih BPPC dengan perusahaan rokok, di mana BPPC mengambil keuntungan dari selisih pembelian cengkih dari petani untuk dijual ke pabrik rokok. Padahal berdasarkan Inpres 1/1992, keuntungan dari pembelian dan penjualan itu mestinya menjadi Dana Penyertaan Modal (DPM) dan simpanan wajib khusus petani (SWKP).

Dana yang dikelola BPPC itu harusnya dibayarkan kembali kepada petani. Namun faktanya, dana tersebut tak pernah dibayarkan. Akhirnya pemerintah memberi kompensasi kepada petani. Petani cengkih menjerit.

Terhitung sejak dibubarkannya pada 1998, BPPC masih menyisakan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan.

Antara lain sumbangan diversifikasi tanaman cengkih (SDTC) Rp 67 miliar, SWKP Rp 670 miliar, dana konversi Rp 74 miliar dan dana penyertaan modal (DPM) Rp 1,1 triliun yang keseluruhannya dipungut dari petani cengkih dan pabrik rokok cengkih.

Hingga 1998, BPPC yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia 325 juta dolar AS juga tidak dibayarkan. Akibatnya, dalam perhitungan sementara, negara mengalami kerugian Rp 3 triliun. Itu baru hitungan pokok, belum bunga. (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA