| Kamis, 31 Januari 2008 | NASIONAL |
Kroni Soeharto Sulit Diusut
JAKARTA- Tuntutan banyak pihak agar kejaksaan mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan para kroni almarhum mantan Presiden Soeharto, tampaknya susah terpenuhi. Pasalnya, kejaksaan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud para kroni tersebut. ''Banyak orang selalu ngomong kroni. Kroni yang mana, coba tunjukkan sama kita. Kita sudah pernah mengusut Bob Hasan dan sudah pernah dipenjara. Kalau masyarakat punya data keterlibatan kroni dalam kasus korupsi, tunjukkan ke kejaksaan saja,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Jakarta, kemarin. Bila pihaknya mempunyai data keterlibatan para kroni Soeharto dalam kasus korupsi, maka hal tersebut pasti sudah diusut sejak dari dulu. Sepanjang ada bukti sebenarnya bisa. SP3 Dia mengatakan, hal yang sama juga berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi terkait tujuh yayasan yang pernah dipimpin almarhum Soeharto, yang pernah diusut kejaksaan dan dihentikan beberapa tahun lalu melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), akibat pengadilan menyatakan sakit permanen. Dalam kasus tersebut, pihaknya kesulitan mengusut keterlibatan para kroni, karena pengadilan belum pernah menyatakan Soeharto bersalah dalam perkara itu. ''Kita kan pernah mendakwa (Soeharto) dalam kasus pidana tujuh yayasan. Tapi kemudian dihentikan penuntutannya, sehingga belum ada putusan hakim bahwa Pak Harto bersalah atau tidak,'' ujarnya. Dengan belum ada keputusan hukum yang menyatakan Soeharto bersalah, pihaknya kesulitan menjerat sejumlah kroni yang diduga terlibat dalam kasus pidana tersebut. ''Pokoknya saja tidak terbukti, bagaimana?'' Namun, menurutnya, bukan berarti kemungkinan untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para kroni almarhum Soeharto tertutup. (J21-49) |