logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Januari 2008 NASIONAL
Line

KPK Bidik Penerima Dana BI

  • Tak Ada Kaitan Pemilihan Gubernur BI

DEMO BLBI: Puluhan orang menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/1). Mereka menuntut pemerintah mengusut tuntas korupsi BLBI. Dalam aksinya mereka memakai topeng monyet bertuliskan nama-nama koruptor. (57)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik orang-orang penerima dana Bank Indonesia (BI) dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Dua nama disebutkan berinisial AZA, mantan anggota DPR, dan HY yang kini masih aktif di legislatif.

Ketua KPK Antasari Azhar kemarin dalam jumpa pers di Gedung KPK, mengakui telah melihat bahwa dana BI tersebut diserahkan kepada AZA dan HY. Namun penetapan tersangka kepada keduanya akan dilakukan bila bukti-bukti di KPK dianggap cukup.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut yakni Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Direktur BI (kini Kepala BI perwakilan Surabaya) Rusli Simanjuntak.

KPK meminta kepada semua pihak agar tidak memolitisasi penetapan tiga tersangka kasus aliran dana BI ke DPR dan aparat penegak hukum.

''Kami ingin pihak mana pun tidak berkomentar tentang kasus ini yang sifatnya kontraproduktif untuk penyidikan yang dilakukan KPK. Penyidikan ini juga tidak ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur BI. Kami tidak ingin penyidikan ini dipolitisasi oleh pihak mana pun,'' kata Antasari.

Mengenai nama-nama penerima aliran dana BI itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Gayus Lumbuun mengatakan lembaganya segera memanggil 16 anggota serta mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR yang diduga turut menerima aliran dana Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia pada 2003.

''Data yang kami miliki dari laporan LSM, 16 anggota Dewan diduga menerima dana tersebut, sembilan di antaranya merupakan anggota aktif. Sementara dari data yang kami peroleh dari KPK, sepuluh anggota DPR diduga menerima aliran dana BI. Namun, dari sepuluh anggota ini, dua di antaranya sudah tidak aktif di DPR karena sekarang merupakan bagian dari pemerintah,'' ujarnya.

Dari 16 nama, sejauh ini telah muncul ke permukaan adalah mantan anggota dari Fraksi Golkar, Anthony Zeidra Abidin. Anthony, yang kini menjabat wakil gubernur di Jambi, bahkan disebut dalam laporan BPK sebagai penerima dana yang diberikan melalui Rusli Simanjuntak. Anthony berulang-ulang membantah keterlibatannya dalam kasus itu.

Nama lain yang diungkap KPK adalah Hamka Yandhu, yang kini masih aktif sebagai anggota Fraksi Golkar. KPK bahkan mengatakan telah mengirim dua surat panggilan untuk meminta keterangan dari Hamka terkait dengan kasus ini, tapi hingga kini tak satu pun dipenuhi.

Tak Ganggu Moneter

Antasari menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya juga tidak bermaksud mengganggu kegiatan moneter. Pasalnya, penyidikan yang telah dilakukan KPK juga bertujuan agar di kemudian hari BI menjadi lembaga yang tertib dalam pengelolaan anggarannya.

Mengenai belum ditetapkannya tersangka lain, baik dari Dewan Gubernur dan Direktorat Hukum BI yang ikut menandatangi kebijakan dalam pengaliran dana yang dipermasalahkan, serta pihak penerima dana tersebut, menurut dia, semata-mata karena masih dalam proses penyidikan belum berakhir.

Dia memastikan, pihaknya sudah menentukan petunjuk hukum terkait penetapan tersangka baru. ''Saya katakan, sementara ini tiga (tersangka). Kalau perkembangan penyidikan menunjukkan ada cukup bukti yang kuat untuk yang lain, mengapa tidak,'' ujarnya.

Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka yang belum dilakukan, dia mengemukakan, saat ini masih berkonsentrasi terhadap proses pengumpulan bukti. ''Ini kita sedang berproses, penyidikan kita utamanya pengumpulan alat bukti. Penahanan adalah salah satu kegiatan untuk itu.''

Mendukung

Terpisah, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendukung langkah KPK dalam penyelesaian dugaan aliran dana BI ke DPR. Menurutnya, gratifikasi senilai Rp 31,5 miliar kepada beberapa anggota Dewan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

''Saya sangat mendukung upaya KPK dalam menangani masalah ini sampai tuntas. Kita ini negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi kasus ini jelas merupakan tindak pidana korupsi,'' katanya di Gedung DPR.

Jika KPK bisa menuntaskan kasus aliran dana BI di DPR, maka akan mengembalikan kepercayaan dunia perbankan internasional kepada Indonesia. ''KPK tentu tak ingin kehilangan momentum ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terlebih lagi, pemberantasan korupsi adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,'' tambahnya.

Bantah

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Ketua BPK Anwar Nasution membantah dirinya ikut serta menyetujui pemberikan dana BI ke DPR. Pasalnya, pemberian dana merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 3 Juni 2003.

Anwar Nasution yang waktu itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI tidak hadir dalam rapat yang memutuskan hal itu, karena tanggal 2 Juni 2003 bertolak ke Washington DC, AS untuk mengikuti ''3rd Annual International Seminar on Critical : Issues in Financial Stability'' di Bank Dunia dan baru kembali di Jakarta pada 9 Juni 2003.

Menurut Anwar Nasution, keputusan RDG 3 Juni 2003 tersebut memberi keputusan secara kolegial dengan memberikan persetujuan untuk meminta Dewan Pengawas LPPI agar menyediakan dana Rp 100 miliar yang akan digunakan BI untuk menanggulangi kebutuhan dana dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil dan mendesak di BI, termasuk dalam dana itu adalah yang diduga mengalir ke DPR.

Dalam publikasinya, BPK juga membantah pernyataan Burhanuddin yang menyebutkan Laporan Keuangan BI 2003 disclaimer. Dijelaskan, disclaimer Laporan Keuangan Bank Indonesia (LK BI) adalah untuk neraca awal BI per 17 Mei 1999.

BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LK BI per 31 Desember 1999. Sedangkan LK BI tahun 2003 telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan paragraf penjelasan, sehingga dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2003, LK BI sudah tidak beropini disclaimer melainkan WTP dengan paragraf penjelasan.

Anggota Komisi Keuangan (XI) DPR RI Dradjad Wibowo menyatakan kecil kemungkinan Burhanudin Abdullah akan kembali terpilih sebagai Gubernur BI. ''Presiden tentunya akan ragu-ragu mengajukan calon yang dijadikan tersangka oleh KPK. Kasus Syamsul Bahri saja belum selesai, apalagi ini Gubernur BI, lebih besar dari kasus Syamsul Bahri,'' ungkap anggota FPAN itu.

Dikatakan, sesuai dengan Undang-undang BI maka posisi Burhanudin dapat digantikan oleh Dewan Gubernur Senior, meski undang-undang itu tidak mengatur secara rinci tentang pemberhentian sementara Gubernur BI.

''Kalau berhalangan salah satunya untuk memenuhi panggilan pengadilan itu bisa diberhentikan sementara. Tapi, sayangnya undang-undang itu ngga ngatur siapa yang berhak memberhentikan,'' paparnya.(J21,H28,J22,bn,J10-60,49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA