| Kamis, 31 Januari 2008 | MURIA |
Draf SK Bupati Soal PLTU Jadi
REMBANG - Panitia pembebasan tanah bentukan Pemkab Rembang untuk proyek PLTU 1 Jateng di Desa Leran dan Terahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang kemarin berhasil membuat draf SK Bupati tentang dimulainya pembangunan fisik proyek tersebut. Asisten 1 Sekda Gatot Sugiharso SH mengatakan sekarang draf tersebut sudah diserahkan ke bupati untuk dimintakan tanda tangan sebagai tanda pengesahan. "Mungkin dalam waktu dekat lagi, sekitar satu sampai dua hari, sudah diterbitkan," katanya. Jika sudah diterbitkan, maka seluruh tanah milik warga yang belum bisa dibebaskan, secara hukum sudah bisa dikuasai pemerintah untuk kepentikan proyek tersebut. Hal itu mengacu Perpres Nomor 65 / 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebelum rapat, panitia pembebasan tanah terlebih dahulu minta fatwa kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Jawabannya, pelaksanaan pembebasan tanah secara paksa (Perpres Nomor 65/2006) harus segera diterbitkan SK Bupati. Dia menjelaskan, pada awalnya proyek PLTU berkekuatan 2 X 315 MW itu membutuhkan lahan 57 hektare. Dalam perkembangannya, PLN membatalkan pembelian tanah milik warga seluas 2,3 hektare, sehingga tanah yang dibutuhkan tinggal 54 hektare. Sebentar Lagi "Sekarang ini tinggal 4,5 hektare yang belum bisa dibebaskan. Namun, sebentar lagi akan dibebaskan secara paksa jika pemiliknya tetap ngganduli." Dikatakan, warga yang belum mau membebaskan tanahnya itu minta ganti rugi Rp 100.000/m2. Sementara PLN mematok harga Rp 40.000/m2. Harga PLN itu jauh lebih tinggi bila dibanding harga umum tanah di dua desa tersebut, karena hanya sekitar Rp 20.000/m2. Jika SK Bupati sudah terbit, lanjut Gatot, lokasi proyek PLTU akan ditutup dengan pagar keliling. Sehingga, orang umum termasuk warga yang terkena pembebasan tanah dilarang masuk lokasi proyek. Hal itu demi keamanan dan kelancaran pembangunan proyek PLTU yang merupakan program percepatan 10.000 MW untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia. Sekretaris Proyek Ir Soeriarso Suryo menyambut gembira tentang kerja panitia pembebasan tanah yang telah membuat draf SK Bupati. Sebab tanpa ada SK Bupati, pembangunan proyek PLTU yang merupakan program Pemerintah Pusat guna mengantisipasi kelangkaan energi listrik akan menjadi terkatung-katung. "Saya gembira mendengar kabar baik ini. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan mulus." Dikatakan, proyek senilai Rp 6,8 triliun itu dijadwalkan harus rampung Desember 2009. Proyek itu akan membangun SUTT 150 kv. PLTU-Rembang/Pati sepanjang 22 km, 4 sirkit, 2 x TACSR 410 mm2, OPGW 70 mm2. Kemudian reconductioring SUTT 150 Kudus-Jekulo-Pati-Rembang-Blora sepanjang 95 km. Upgrading 5 gardu induk 150 kv, yaitu ditempatkan di Kudus, Jekulo, Pati, Rembang, dan Blora. (jl-19) |