| Kamis, 31 Januari 2008 | EKONOMI |
Menguat, Gerakan Mensyariahkan EkonomiSOLO-Bertransaksi membeli rumah secara kredit syariah, unsur perjanjian awal antara debitor dengan kreditor (bank) memegang peranan penting. Harga rumah yang telah disepakati dan jangka waktunya, tak boleh ada perubahan di tengah jalan. Hal itu dikatakan Anggota Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gunawan Yasni pada acara Customer Gathering BTN Syariah, di Hotel Sahid Raya, Solo, Selasa (29/1) malam. Sebelumnya muncul pertanyaan dari calon nasabah yang menemukan kenyataan, pembelian rumah yang dicicil selama 12 tahun dan 15 tahun, total harganya tidak sama. Yang jangka waktu 15 tahun, lebih mahal. ''Padahal yang kami tahu secara syariah, diangsur dalam waktu berbeda pun jumlah (harga yang dibayar-red) harus sama,'' kata calon nasabah. Gunawan yang juga penasihat syariah di beberapa lembaga keuangan mengatakan, pendapat ulama klasik memang demikian. Tetapi seiring perkembangan zaman, ulama kontemporer membenarkan harga rumah menjadi lebih mahal, karena jangka waktu cicilannya lebih panjang. Asal terjadi kesepakatan pada awal transkasi. ''Jadi misalnya harga rumah Rp 100 juta jika dicicil selama 12 tahun dan Rp 110 juta bila dicicil 15 tahun. Sebagian besar ulama kontemporer memperbolehkan jangka waktu lebih lama, dan jumlah yang dibayar lebih besar,'' katanya. Basis Kerakyatan Para ulama besar yang memperbolehkan itu, menurut dia, dari Organisasi Konferensi Islam (OKI). ''Setip tahun ulama OKI menetapkan fatwa berdasar ijtihad-ijtihad para ulama,'' katanya. Ia juga mengungkapkan, salah satu hal yang membedakan bank syariah dan bank konvensional, jika cicilan hampir habis, namun terkendala, sehingga pelunasan tertangguhkan, tak mengubah total harga rumah tadi. ''Di sinilah amal sholeh perbankan syariah dibutuhkan,'' kata dia. Pengajar ekonomi dan keuangan syariah Universitas Indonesia ini mengungkapkan, kondisi ekonomi Indonesia yang pernah mengalami krisis membuktikan, perkembangan ekonomi yang mengandalkan sistem perbankan dengan bunga, malah menggeser bisnis yang berbasiskan kerakyatan. Selama masa orde baru, kata dia, bisnis industri besar yang mendukung timbulnya semangat konsumerisme di tengah rakyat, justru menjamur. ''Padahal industri berbasiskan kerakyatan lebih diperlukan bagi rakyat untuk bisa berswadaya secara ekonomi dalam upaya mencapai tingkat kesejahteraan hidupnya,'' kata dia. (bt-33) |