| Rabu, 30 Januari 2008 | SALA |
Dikpora Belum Punya Ahli Pengadaan Barang-JasaKOTA - Hingga saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Surakarta belum memiliki tenaga ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu menghambat penyelanggaraan fasilitas, misalnya pada sekolah. Padahal tenaga ahli pengadaan barang dan jasa itu sesuai Keppres No 80/2003 yang mengatur ketentuan lelang, pemilihan, dan penunjukan langsung. Menurut Ir Ign Suranto MSi, instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), minimnya PNS yang memiliki sertifikat ahli di bidang tersebut dikhawatirkan akan berakibat pada masalah hukum karena dianggap melanggar peraturan. "Karena itu dipakai untuk membuat panita penyelenggara dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai Keppres. Memang sekarang pengadaan untuk pemerintah ada aturan yang ketat," jelasnya di sela-sela menjadi pembicara dalam Pelatihan dan Ujian Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Dikpora, Selasa (29/1). Unit Pelayanan Menurutnya, kalaupun dalam sebuah instiusi belum banyak memiliki ahli bidang itu maka bisa disiasati dengan membentuk unit pelayanan pengadaan. Disebutkan pula, seseorang bisa memegang sertifikat setelah mengikuti pelatihan dan lulus ujian nasional. "Jadi ada bukti pelatihan dan sertifikat lulus, yang terdiri dari L2 untuk dua tahun, L4, L5 untuk 4 dan 5 tahun. Nanti bisa diperpanjang lagi," ujarnya. Minimnya tenaga ahli itu, menurutnya, juga karena hanya sejumlah peserta pelatihan yang bisa lulus ujian. Disebutkannya, kendala yang terjadi karena peserta kurang menguasai materi. "Bagaimana bisa mengerjakan ujian kalau tidak pernah membaca Keppres-nya bahkan melihatpun belum pernah. Padahal banyak hal teknis di dalamnya. Mungkin juga karena waktunya yang terlau singkat," ujarnya. Pernyataan tersebut juga diperkuat Drs Budy Sartono MPd, Kasubdin Sekolah Menengah. Menurutnya, di lingkungan Dikpora sudah banyak yang mengikuti pelatihan tetapi gagal. "Sebenarnya peminatnya sudah banyak dan mereka juga ikut pelatihan tetapi belum lulus ujian. Selama ini terpaksa kami memakai bantuan dari Bawasda untuk mengurus pengadaan barang jasa," ujarnya. Dia juga menyebutkan, sesuai Keppres tersebut pemegang sertifikat akan memperoleh tunjangan setiap menyelesaikan proyek pengadaan barang. (J6-50) |