logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Januari 2008 PANTURA
Line

Suami-Istri Pengedar Ekstasi Ditangkap

KAJEN- Pasangan suami-istri yang diduga pengedar ekstasi, Siswanto (37)-Dewi Sobicha (26), warga Salakbrojo RT 1 RW 3 Kecamatan Kedungwuni, ditangkap aparat Polres Pekalongan. Saat ini mereka ditahan di sel Mapolres. Kapolres AKBP Aan Suhanan melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Haryanto kemarin menjelaskan, Dewi ditangkap pada Sabtu (26/1) sekitar pukul 20.00 di Hotel Dian Chandra (DC), Wiradesa.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima butir pil ineks. Selama ini, kata Kasat Reskrim, Dewi merupakan target operasi (TO) yang sudah diincar cukup lama. Dewi bekerja sebagai waitress di Hall DC.

Setelah didesak dengan pertanyaan dari mana memperoleh barang haram itu, tersangka mengaku dari sang suami, Siswanto. Polisi kemudian langsung mendatangi kos Siswanto di Pekuncen, Kecamatan Tirto, dan menyita empat butir ekstasi setelah menggeledah kamar lelaki itu.

Dari Tamu

Siswanto saat diperiksa di Mapolres mengatakan, dirinya menyimpan obat terlarang yang dibeli dari Jakarta itu untuk dikonsumsi sendiri dan sesekali untuk rekannya yang memesan. "Saya baru-baru aja kok bawa barang ini," ujar laki-laki yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh konfeksi di Jakarta itu. Dewi mengaku sudah mengonsumsi ekstasi sejak bekerja sebagai waitress di DC enam bulan lalu. Selain dari suaminya, ia juga memperoleh ineks dari tamu hotel.

Menurut Sugeng, atas perbuatan menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan psikotropika tersebut, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya melanggar UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (H26-65)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA