logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Januari 2008 WACANA
Line

Melihat Pak Harto Apa Adanya

  • Oleh Chusnan Maghribi

SETELAH dirawat superintensif selama 24 hari di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akhirnya mantan Presiden Soeharto pulang ke Rahmatullah 27 Januari 2008. Pak Harto wafat dalam usia 86 tahun lebih delapan bulan.

Arsitek sekaligus penguasa Orde Baru (Orba) itu meninggal dunia dengan meninggalkan persoalan hukum yang masih menggantung akibat ketidaktegasan pemerintah pasca-Orba menangani kasus dugaan korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan Pak Harto.

Pertanyaannya, bagaimana seharusnya kita melihat Pak Harto setelah beliau wafat? Kita mesti melihatnya apa adanya, tidak dibumbui macam-macam, tidak dilebih-lebihkan ataupun dikurangi, biar akurasi objetivitas tentang diri Pak Harto selama hayatnya terjaga. Itu penting, terlebih dalam penulisan histori biografinya, agar generasi penerus kelak tidak meraba-raba dan tidak salah dalam melihat dan memahami figur Soeharto.

Soeharto adalah sosok pria yang dilahirkan dari pasangan Kertosudiro/Kertorejo-Sukirah, keluarga petani di Desa Kemusu, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 8 Juni 1921. Lantaran orang tuanya bercerai dan masing-masing menikah lagi, Soeharto diasuh bibinya di Wuryantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, sampai menamatkan Sekolah Rakyat (SR). Lalu Soeharto melanjutkan sekolah di Perguruan Muhammadiyah di Yogyakarta.

Setamat dari Perguruan Muhamadiyah, Soeharto bekerja di sebuah bank desa sebelum masuk menjadi Tentara Kerajaan Hindia Belanda (Koninklijk Nederlands-Indische Leger/ KNIL). Soeharto kali pertama memperoleh pendidikan resmi kemiliteran baru pada 1 juni 1940 dengan mengikuti pendidikan dasar militer di Gombong, Kebumen. Setengah tahun kemudian dengan pangkat kopral, ia mengikuti pendidikan militer lagi di Gombong hingga naik pangkat menjadi sersan. Saat KNIL bubar dan Belanda menyerah kepada militer Jepang 8 Maret 1942, Soeharto masih berpangkat sersan.

Pada Mei 1943 Soeharto bergabung dengan Kepolisian Jepang. Lima bulan berikutnya ia menjadi anggota PETA (Pembela Tanah Air) dan menjabat shodanco (komandan peleton) setelah penguasa Jepang mengeluarkan Osamu Seirei (Undang-Undang Pembentukan PETA), 3 Oktober 1943. Sesudah mengikuti pendidikan perwira, Soeharto menjabat chudanco (komandan kompi).

Kemudian, setelah tentara Jepang menyerah kepada Sekutu pimpinan Amerika Serikat, Agustus 1945, Soeharto masuk dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang seterusnya menjelma menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) 5 Oktober 1945. TKR merupakan embrio Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di TKR dengan pangkat Mayor, Soeharto menjabat Komandan Batalyon 10 Yogyakarta dan aktif bertempur melawan pasukan Sekutu pimpinan DC Hawthorn yang diboncengi NICA (Nedherlands Indies Civil Administration), yang datang ke Indonesia guna melucuti tentara Jepang yang sudah kalah.

Ketika Belanda melancarkan Agresi Militer I pada Juli 1947 dan Agresi Militer II Desember 1948, Soeharto menjabat Komandan Resimen 03 yang selanjutnya berubah menjadi Resimen 22 dengan pangkat letnan kolonel.

Soeharto bersama pasukannya memberi kontribusi penting dalam Serangan Oemoem (SO) 1 Maret 1949 yang secara diplomatik menginformasikan kepada masyarakat internasional bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan segala elemen ketatanegaraan yang sah masih eksis beridiri, tidak musnah seperti yang diinginkan dan dipublikasikan oleh Belanda.

Sejak itulah, karir militer Soeharto terus melesat sejalan dengan kesuksesannya menjalankan tugas kemiliteran seperti menumpas pemberontakan Andi Azis di Sulawesi Selatan April 1950, Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Desember 1951, serta merebut/membebaskan Irian Jaya (Papua Barat) dari kekuasaan Belanda 1962.

Dalam pembebasan Irian Jaya, Soeharto menjadi Panglima Mandala dengan pangkat Mayor Jendral. Pada 1 Mei 1963 Soeharto menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), dan pada 1 Oktober 1965 diangkat sebagai Panglima Pemulihan Keamanan dan Ketertiban setelah terjadi Gerakan 30 September (G30S). Pada 1 Februari 1966 pangkatnya naik menjadi letnan jendral, dan pada 21 Februari 1966 menjabat Menteri / Panglima Angkatan Darat dan Kepala Staf Komando Tertinggi (Kas-Koti). Pada 11 Maret 1966 mendapat Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang kontroversial lantaran terjadi pembiasan terhadap isi surat tersebut.

Supersemar

Apakah Supersemar berisi penyerahan kekuasaan ataukah sekadar pelimpahan mandat sementara dari Presiden Soekarno kepada Soeharto, hingga kini belum terjelaskan! Dari Supersemar, karir militer dan politik Soeharto terus berkibar, antara lain pangkat kemiliterannya naik menjadi jendral penuh (1 Juli 1966), menjabat Wakil Perdana Menteri Ad-Interim, Menteri Utama Pertahanan dan Keamanan, Ketua Presidium Kabinet Ampera, dan diangkat menjadi Presiden Kedua RI berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967. Soeharto menjabat Presiden RI sampai 21 Mei 1997, saat mengundurkan diri setelah berhari-hari ditekan oleh para demonstran. Soeharto mengakhiri kekuasaannya dengan tidak menyenangan (sad ending).

Hari-hari Pak Harto pasca-lengser keprabon dijalaninya dengan (mungkin) perasaan perih karena terus-menerus dicemooh, dicaci-maki, bahkan dihujat oleh sebagian masyarakat yang menganggap kekuasaannya terlalu lama, tidak demokratis, otoriter, diktator, sarat praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), dan menjadi biang kerok tejadinya krisis multidimensional 1998 hingga sekarang.

Celakanya, pihak-pihak yang beranggapan seperti itu terus mendesak agar Pak Harto diadili untuk mempertanggungjawabkan semua kesalahannya selama berkuasa demi tegaknya supremasi hukum. Namun sayangnya pemerintah pasca-Orba baik semasa kepemimpinan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kurang sungguh-sungguh memenuhi desakan itu. Pun, mereka juga tidak tegas mengambil keputusan politik untuk menyelesaikan adanya dugaan-dugaan masalah hukum Pak Harto.

Lantas, apakah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden SBY sekarang masih akan tetap bersikap kurang tegas sehingga nasib status hukum Pak Harto akan terus menggantung meski beliau sudah meninggal?

Kontribusi Pembangunan

Pemerintah dan juga semua lapisan masyaraat Indonesia seyogyanya perlu melihat Pak Harto apa adanya. Pak Harto selama berkuasa memang tak mungkin tanpa berbuat salah. Meski demikian, tidaklah bijak jika menafikan begitu saja kontribusi (jika tidak disebut jasa) beliau, baik dalam proses berdiri dan bertahan, maupun pembangunan NKRI. Kenyataannya, di luar peran konkretnya di medan perang semasa proses NKRI berdiri dan bertahan eksis, perannya dalam pembangunan berbagai bidang (terutama selama berkuasa) juga riil.

Indonesia cukup terpandang di mata publik dunia; ikut mendirikan ASEAN 1967 serta mengetuai Gerakan Non-Blok (GNB), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), dan ASEAN sekaligus pada pertengahan 1990-an pun tak lepas dari peran Pak Harto.

Maka, meninggalnya Pak Harto pada dasarnya menjadi momentum tepat bagi pemerintahan SBY untuk tegas mengambil keputusan politik guna mengakhiri kontroversi seputar perkara hukumnya.

Bentuknya, Presiden SBY mungkin bisa meniru pemimpin RRC Deng Xiaoping yang melalui pidatonya di Lapangan Tiananmen 1978 mengumumkan pengampunan terhadap Mao Zedong.

Dalam pidatonya itu Deng kurang lebih mengataan, "Selama hidupnya Mao Zedong memang telah membuat tiga dosa besar, tetapi selama hidupnya pula ia membuat tujuh jasa besar bagi Cina. Maka dari itu, marilah bangsa Cina mengubur dalam-dalam tiga dosa Mao dan mengenang selama-lamanya tujuh jasa besarnya."

Mampukah SBY melakukan seperti yang dilakukan Deng Xiaoping tersebut? Jika Presiden SBY dapat mengajak segenap masyarakat Indonesia melihat Pak Harto apa adanya, niscaya SBY mampu melakukan seperti yang dilakukan Deng Xiaoping terhadap Mao Zedong 30 tahun silam itu.(68)

- Chusnan Maghribi, alumnus Hubungan Internasional Fisipol UMY, pegiat Sanggar Inspirasi Indonesia Sejahtera (SIIS), di Yogyakarta.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA