| Rabu, 30 Januari 2008 | NASIONAL |
Mbah Tardjo: Usut Juga Anggota DPRJAKARTA- Penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus aliran dana BI oleh KPK, mendapat tanggapan pro-kontra dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno menegaskan, KPK harus meneruskan proses pengusutan kasus aliran dana BI ke DPR. ''Penetapan Gubernur BI menjadi tersangka merupakan sebuah keberhasilan. Tapi, KPK jangan berhenti di situ saja. Jika ada anggota DPR yang terlibat juga harus dijadikan tersangka.'' Politikus PDI-P ini meminta KPK untuk membantu DPR dalam memberikan data soal dugaan aliran dana BI ke DPR untuk mempermudah Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap anggota hingga kasus ini tuntas. Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun akan meminta KPK mengungkap nama-nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana BI. ''Dalam waktu dekat, BK akan menemui KPK sebagai tanggapan atas penetapan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka oleh KPK,'' katanya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, BK akan meminta KPK menyerahkan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dan tersebut. Menurutnya, selama ini BK belum mengungkap dan memanggil anggota Dewan dimaksud. ''Sebab, BK belum memiliki fakta dan bukti riil tentang keterlibatan mereka. Selain itu, waktu yang dimiliki BK sangat terbatas,'' katanya. Dijelaskan, waktu yang ada hanya 14 hari, mulai dari pemeriksaan sampai penjatuhan sanksi. Jika lewat dari 14 hari dan BK tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang riil, maka anggota DPR bersangkutan tidak dapat diusut lagi untuk kasus yang sama. ''BK memilih untuk mencari bukti atau fakta riil terlebih dulu sebelum mengungkap dan memeriksa anggota DPR dimaksud,'' tandasnya. Dia menyatakan, dengan ditetapkannya Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka, membuat BK berharap menemukan titik terang untuk segera mendapatkan bukti-bukti. ''Dengan bukti itu, BK bisa segera memeriksa anggota DPR yang terlibat. Koordinator Indonesia Corruption Wacth (ICW) Teten Masduki menilai, jika dilihat dari aturan BI rapat dewan gubernur, penggunaan Rp 100 miliar untuk YPPI adalah kebijakan kolegial. ''Saya berharap KPK memproses seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus BI,'' ujarnya. Teten menjelaskan, aliran dana tersebut juga digunakan untuk mantan-mantan Gubernur yang lalu dan untuk anggota DPR. ''Untuk itu mereka semua juga harus segera diperiksa,'' tuturnya. Dia khawatir, jika KPK hanya tebang pilih akan mendapat sorotan masyarakat yang akibatnya dituding sebagai bagian dari kerja politik, yang pada Februari mulai pencalonan gubernur BI. ''Jangan sampai ada tudingan ke arah itu, untuk menghantam salah satu lawan, salah satu calon. Jangan sampai seperti itu, ini mesti diproses keseluruhan,'' tandasnya. Sementara itu anggota Komisi XI DPR, Max Moein menilai penetapan Burhanuddin sebagai tersangka cenderung mengandung unsur politis. Seharusnya, tersangka kasus tidak hanya satu orang. ''Ini kan kebijakan kolektif, harusnya bertanggungjawab secara kolektif juga dong, kan ada Anwar Nasution, Aulia Pohan, dan lain-lain,'' ungkapnya ditemui di sela-sela raker RUU Perbankan Syariah di Komisi XI Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1). Senada dengan Moein, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan, berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia Nomor 3 tahun 2004, struktur kepemimpinan di BI bersifat kolektif. Ada Gubernur BI, Deputi Senior BI, dan Deputi Senior Gubernur BI. ''Kepemimpinan mereka bersifat kolektif, sehingga setiap pengambilan keputusan disepakati bersama-sama dalam Peraturan Dewan Gubernur BI (PDGBI),'' katanya disela-sela Konferensi Negara Peserta Konvensi PBB Menentang Korupsi Ke-II di Nusa Dua, Selasa (29/1). Dengan demikian, kata dia, jika sekarang KPK menetapkan tersangka, Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur BI, otomatis seluruh Dewan Gubernur BI termasuk Anwar Nasution harus menjadi tersangka. ''Ini, jika dilihat dari pasal 55 KUHP dan UU No 3 tahun 2004,'' paparnya. Romli menjelaskan, konsekuensi menetapkan sebagai tersangksa pada satu orang, tidak berarti berhenti sampai disitu karena keputusannya kolegial, termasuk Anwar Nasution. ''Tidak bisa pilih-pilih, yang ini dulu, yang itu nanti saja. Itu tidak bisa,'' tandasnya. Jika berdasarkan hukum, semua harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia berharap penetapan status tersangka kepada Burhanuddin, Rusli Simanjuntak, dan Oey Hoy Tiong merupakan tindakan awal dari pengungkapan kasus aliran dana BI oleh KPK. ''Mudah-mudahan ini bagian dari strategi KPK untuk membongkar kasus tersebut. Ini hanya pintu untuk membukanya saja,'' ujarnya. Terkait dengan dugaan aliran dana BI yang juga diterima anggota DPR, Romli mengatakan, KPK harus terus mengungkap dugaan tersebut. Dia mengakui, untuk mengungkap suap dalam sebuah perkara tidak mudah. Bahkan, menurutnya, pengacara, jaksa, dan hakim yang turut menerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk bantuan hukum pejabat BI yang tersandung persoalan hukum, dapat dikenakan pasal penyertaan. Tidak Logis Max Moein mengatakan, aliran dana BI ke DPR sangat tidak logis. Ditambah lagi tidak ada bukti yang menyatakan anggota DPR yang diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 31,5 miliar. Saat pembahasan UU BI dengan Komisi IX tahun 2004, kata dia, BI berada dalam posisi yang merugi. ''Kasus BLBI Rp 144,5 triliun yang tadinya tanggungan pemerintah/depkeu akhirnya jadi tanggungan BI di akhir keputusan komisi IX. Dengan cara menerbitkan surat utang yang dicicil BI dari surplus/laba BI,'' jelasnya. Tahun 2007 lalu, surplus BI sebesar Rp 13,7 triliun telah dipakai untuk mencicil utang BLBI tersebut. Selain itu, BI pada saat itu kehilangan hak untuk membeli SUN (surat utang negara), memberi kredit, dan mempunyai anak perusahaan. Sehingga BI berada dalam posisi yang tidak logis untuk memberikan uang termasuk kepada anggota DPR. Menurutnya, sesuai UU BI, jika gubernur BI berhalangan karena sakit atau menjadi tersangka seperti dalam kasus ini maka dapat digantikan oleh Deputi Gubernur Senior yang saat ini dijabat Miranda S Goeltom. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkeyakinan, BI mempunyai sistem pengendalian internal terkait ditetapkannya Gubernur BI sebagai tersangka. ''Saya yakin dalam perundang-undangan atau mekanisme institusi BI ada cara untuk mengatasi hal yang sifatnya tidak biasa seperti ini,'' ungkapnya. Artinya, BI sebagai bank sentral tetap menjalankan fungsi, kinerja, dan tanggung jawab apapun yang terjadi di dalam tubuh BI. Tanggung jawab tersebut berada di tangan deputi gubernur, deputi senior, dan jajarannya. Dia menolak berkomentar terkait bagaimana posisi Burhanuddin saat ini. Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah, berharap sebagai panglima moneter, BI diharapkan dapat tetap menjalankan fungsinya. ''Proses hukum biarlah berjalan, DPR tidak punya hak untuk campur tangan,'' katanya. Tidak Adil Praktisi hukum, Denny Kailimang menilai, penetapan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dan dua pejabat BI lainnya sebagai tersangka suap Rp 100 miliar ke anggota DPR oleh KPK tidak adil dan cenderung diskriminatif. ''Mengapa tersangka hanya dari kalangan BI saja. Ini jelas tidak seimbang. Mana tersangka dari DPR,'' kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia ini di Jakarta. Denny mengatakan, penetapan tersangka hanya dari kalangan BI itu menunjukkan bahwa ada desakan "tertentu" terhadap KPK sehingga hanya menetapkan tersangka dari pihak yang memberikan suap, sedangkan pihak yang menerima suap dibiarkan begitu saja. ''Kalau ada dana ke keluar dari kantor BI maka pasti ada yang menerima. Nah, kita juga perlu mengetahui, ke mana aliran dana itu,'' katanya. Skandal suap BI kepada DPR itu, kata dia, menjadi cermin lemahnya adminstrasi dan pengawasan keuangan. Hal tersebut juga terjadi di semua departemen dan instansi pemerintah jika akan mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. ''Yang selama ini diyakini admistrasinya paling tertib yakni Bank Indonesia saja masih bisa mengeluarkan dana-dana semacam itu maka hal itu sudah pasti terjadi di kantor pemerintah lain,'' katanya. Dia menyatakan, salah satu pejabat departemen pernah menyatakan dalam satu seminar, uang suap itu sudah menjadi "rahasia umum" dimana uang menjadi sarana untuk memperlancar urusan dengan institusi lain. Sementara Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM), Syaiful Rachman mengatakan, hingga kini belum ada permintaan pencekalan kepada ketiga tersangka, dari KPK. ''Hingga malam ini (kemarin-red), belum ada permintaan pencekalan itu,'' ujarnya. Dikatakan, normalnya permintaan pencekalan diajukan, tidak lama setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam beberapa kasus pencekalan dimintakan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. ''Mungkin berkas-berkasnya sudah disiapkan. Posisi kita hanya memproses dan menindaklanjuti permintaan pencekalan,'' ucapnya. (J13,J10,H28,J21,J22-48) |