| Rabu, 30 Januari 2008 | MURIA |
Kasus Samiyono Terindikasi Upaya Pembunuhan
KUDUS- Polres Kudus mengindikasi adanya unsur percobaan pembunuhan atas kasus luka pada perut Samiyono (40), tahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus (Suara Merdeka / 29/1). Hal tersebut didasarkan atas beberapa temuan di lokasi kejadian dan keterangan saksi. "Memang ada dugaan ke arah tersebut," kata Kapolres AKBP Iswandi Hari melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiyawan, kemarin. Menurut Dony, berdasarkan olah perkara di lokasi kejadian, pihaknya tidak menemukan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan usaha bunuh diri. Selain itu aparat yang datang ke tempat tersebut mendapati lokasi sudah dibersihkan. "Kami juga tidak menemukan barang yang diduga digunakan untuk bunuh diri," tandasnya. Saat kejadian berlangsung, tidak ada seorang pun yang melihat kejadian itu. Korban ditemukan salah seorang penghuni rutan sudah dalam kondisi tergeletak. Selain itu petugas juga menemukan surat "wasiat" terkait kejadian itu. "Tetapi kita belum dapat memastikan apakah surat tersebut benar ditulis oleh korban." Dugaan Sementara Kemungkinan soal motif kasus tersebut, dugaan sementara ada hubungannya dengan kasus peracunan atas diri Astiah (35), istri korban, pertengahan Desember 2007. Namun, bukti yang mengarah ke kesimpulan sementara itu belum dikantongi aparat. "Itu hanya dugaan sementara," ujarnya. Saat ditemui wartawan kemarin pagi, Samiyono mengaku tidak melakukan percobaan bunuh diri. Seingatnya, ketika itu dirinya sedang mandi dan kemudian ada yang menutup matanya. Korban juga tidak tahu menahu siapa yang melukai perutnya. "Saya tidak tahu siapa yang melakukan." Kepala Rutan Rismanto yang dihubungi menyatakan kondisi korban saat masuk dinilai labil. Pihaknya menyatakan kemungkinan korban melakukan bunuh diri dapat saja terjadi. "Diduga memang ada upaya bunuh diri," jelasnya. Terkait kasus tersebut, tambah Kasatreskrim, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan tertutup. Persoalannya, hal itu menyangkut instansi lain. "Kasusnya masih dalam penyelidikan." Seperti diberitakan sebelumnya, Samiyono memang dititipkan ke Rutan atas kasus peracunan terhadap istrinya, Astiah (35), warga Dukuh Krajan, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus pada 21 Desember 2007. Sejauh ini petugas sudah mendapatkan bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk meracun istrinya. "Bila sudah sembuh Samiyono akan kembali dikirim ke Rutan," tambahnya.(H8-19) |