| Rabu, 30 Januari 2008 | SEMARANG |
Prosedur Pemakaian Aset Daerah Diminta Dipenuhi
SALATIGA- Prosedur pemakaian aset daerah terkait investasi pembangunan Pasar Jetis diharapkan dipenuhi, yakni terkait persetujuan dari DPRD. Sebab, bila hal itu tidak dipenuhi dikhawatirkan dapat mengakibatkan permasalahan hukum, ketika dan setelah pembangunan pasar dilakukan. Ketua Kadin Kota Salatiga H Bambang Soetopo SE mengatakan, dalam aturan sudah jelas bahwa penggunaan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD. Maka ketentuan tersebut sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. ''Mumpung belum terlambat, maka semua prosedur investasi pasar tersebut sebaiknya dipenuhi. Saya kira tidak ada susahnya,'' terang Soetopo, Selasa (29/1) siang. Dijelaskannya, permasalahan hukum yang bakal dihadapi terkait investasi pasar itu adalah, pelanggaran Keppres 80/2003 tentang Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah. Lalu kemungkinan pelanggaran setelah pembangunan pasar selesai, saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga pengawasan seperti BPKP atau BPK. Aset Daerah Soetopo menerangkan, investasi Pasar Jetis berbentuk Built Operation Transfer (BOP) di mana menggunakan aset tanah daerah. Setelah pembangunan selesai, investor yang akan menjual los dan kios, dan setelah jangka waktu investasi berbentuk hak guna bangunan (HGB) selesai, akan dikembalikan kepada pemkot. ''Investasi ini sama dengan pembangunan Pasaraya I dan II. Karena menggunakan aset daerah perlu izin DPRD,'' ujarnya. Pengusaha yang kerap dipanggil Pak Topo itu menyayangkan pula dengan bentuk kerja sama pemkot dengan Centre for Micro and Small Enterprises Dynamic (Cemsed) Fakultas Ekonomi (FE) UKSW, tidak memberikan saran berkaitan dengan investasi Pasar Jetis. Seharusnya Cemsed bisa memberikan saran, bagaimana prospek dan investasi pasar tersebut termasuk prosedur investasi yang harus dilakukan. Dia menyarankan pula, jika memang investasi tersebut sejak awal telah diketahui kurang dari Rp 10 miliar, mengapa tidak dilaksanakan saja oleh pemkot dengan anggaran APBD. Selain, harga kios dan los yang ditawarkan kepada pedagang lebih murah, investasi di bawah Rp 10 miliar masih mampu didanai pemkot. Sebelumnya Wali Kota John Manoppo SH menerangkan, Pasar Jetis termasuk sejumlah pasar lainnya telah ditawarkan untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga dalam Central Java Infrastructure Business Forum (CJIBF) di Solo 2006 lalu. Dijelaskannya perbaikan pasar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, merupakan upaya yang dilakukan pemkot. Karena di Salatiga minim potensi pendapatan daerah, sehingga pasar perlu ditata dan dikembangkan dengan baik. (H2-16) |