| Rabu, 30 Januari 2008 | EKONOMI |
Deperin Usul Hapus PE Minyak GorengJAKARTA-Departemen Perindustrian (Depperin) mengusulkan penurunan hingga penghapusan pajak ekspor (PE) minyak goreng dalam kemasan bermerek kurang dari 25 liter. Selain itu, sejumlah produk turunan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) juga diusulkan ditinjau ulang. Hal itu dijelaskan Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi di Jakarta, Senin (27/1). Usulan ini, lanjut dia, akan dibahas di tingkat Menko Perekonomian. Salah satu usul yang disampaikan, antara lain penurunan PE minyak goreng (refined bleached deodorized palm olein), yang saat ini masih ditetapkan secara progresif 10%. PE minyak goreng dalam kemasan 1-2 liter ditetapkan 1% jika harga CPO di pasar internasional di atas 750 dolar AS/ton. Sedangkan PE minyak goreng dalam kemasan 5 liter ditetapkan 1% jika harga CPO di pasar internasional mencapai 650-850 dolar/ton. Jika harga CPO sudah melampaui 850 dolar/ton, PE minyak goreng dalam kemasan 5 liter diusulkan 2%. Untuk minyak goreng dalam kemasan 18 liter dan 25 liter, Depperin mengusulkan PE sebesar 1% saat harga CPO internasional menembus 550-650 dolar/ton. Jika harga CPO 650-850 dolar/ton, PE minyak goreng kemasan 18 liter dan 25 liter diusulkan 2%. Sedangkan untuk harga CPO di atas 850 dolar/ton, PE minyak goreng kemasan 18 liter dan 25 liter diusulkan 3%. Usulan itu, kata dia, ditujukan untuk mengharmonisasikan struktur PE minyak sawit dan mendorong ekspor produk hilir CPO yang bernilai tambah tinggi. Sebelumnya, Menperin Fahmi Idris mengatakan, pengenaan PE yang setara antara produk hulu dan produk hilir CPO telah menimbulkan beban tinggi di kalangan eksporter yang mengakibatkan pelaku usaha cenderung mengekspor CPO. Kecenderungan ekspor produk hulu itu menyebabkan industri domestik hanya mampu mengolah sebagian kecil CPO.(bn-33) |