logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 29 Januari 2008 WACANA
Line

Kehormatan bagi yang Berhak

  • Oleh Ichwan Ar.

SETELAH cukup lama di rawat di RSUP Pertamina, mantan Presiden Soeharto wafat pada 27 Januari 2008. Soeharto meninggal dunia dengan mewariskan banyak persoalan yang belum terselesaikan, termasuk status hukum mantan presiden tersebut.

Beberapa tahun lalu saat Soeharto masih berkuasa, mantan aktivis PNI Manai Sophiaan menulis buku berjudul Kehormatan Bagi yang Berhak. Isinya merupakan pandangan penulis seputar peristiwa G30S 1965, khususnya mengenai beragam tuduhan negatif dari rezim Soeharto terhadap Bung Karno (BK).

Dalam buku itu Manai menguraikan nasib proklamator yang sangat tragis. Di penghujung akhir hayatnya, BK memperoleh perlakuan yang tidak layak bagi seorang mantan presiden, proklamator maupun secara nilai kemanusiaan. Setelah dimakzulkan dari kekuasaan, secara perlahan BK mulai diasingkan dari aktivitas politik maupun sosial. Pengasingan itu semakin memperparah sakit yang diderita BK. Hingga akhir hayatnya, BK meninggal dalam status "tahanan rumah" dan status hukum yang tidak jelas.

Sejarah seolah berulang. Setelah 32 tahun berkuasa, Soeharto dipaksa memakzulkan diri. Namun pengulangan sejarah itu tidak sepenuhnya sama. Ketidaksamaan itu terlihat dari proses, sebab-sebab dan peristiwa yang mengiringinya. Ekses peristiwa berdarah G30S 1965 membuat posisi politik BK sangat sulit dan akhirnya harus turun dari kekuasaan. Namun BK turun dengan cara yang sangat elegan. Meskipun komposisi keanggotaan MPR telah diubah dan dipenuhi para lawan politiknya, secara gentleman, BK tetap mempertanggungjawabkan kekuasaannya di adapan lembaga tertinggi negara tersebut. Pidato pertanggungjawaban berjudul Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara pada akhirnya ditolak MPR, namun isi pidato itu sesungguhnya mematahkan semua tuduhan yang dialamatkan pada BK.

Kejatuhan Soeharto bermula dari tatanan politik Orba yang semakin lapuk dan busuk akibat korupsi dan beragam penyimpangan kekuasaan lainnya. Soeharto menyatakan mundur dari jabatan presiden cukup dengan berpidato di depan pimpinan lembaga tinggi negara dan media massa. Komunikasinya bersifat monolog. Idiom yang digunakan sangat kental dengan feodalisme Jawa. Lengser keprabon madeg panditho (turun dari tahta kemudian menjadi pendeta). Seolah-olah mantan presiden kedua itu merupakan pemilik kedaulatan negeri ini yang dapat menentukan sendiri sampai kapan jabatan politik itu akan digenggamnya.

Setelah sekian lama berkuasa maka sudah saatnya untuk turun dari kekuasaan dan melanjutkan kariernya sebagai guru bangsa.

Hal lain yang membedakan. BK terjerat kasus politik sedangkan Soeharto digelayuti dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyimpangan kekuasaan lainnya. BK mewariskan sesuatu yang bersifat ideologis, Soeharto meninggalkan hal-hal yang berbau materialistik. Tuduhan KKN tidak hanya ditujukan pada Soeharto namun juga pada anak-anak dan kroni-kroninya. Namun Soeharto lebih "beruntung". Selain penanganan beragam kasus itu lebih banyak mengambang, pada masa akhir hayatnya, pemerintah tetap memberikan perhatian penuh untuk perawatan kesehatannya.

Di sisi lain, para elite politik seolah berlomba mengatasnamakan rakyat untuk memaafkan kesalahan mantan Presiden Soeharto dengan berlindung dibalik falsafah mikul duwur mendhem jero. Artinya mengubur dalam-dalam kesalahan almarhum dan mengekspose jasa-jasa yang pernah dilakukan untuk bangsa dan negara.

Ada banyak hal yang dapat dipetik dari peristiwa itu. Pertama, ada upaya untuk menghapus jejak sejarah dengan berlindung pada falsafah mikul duwur mendhem jero.

Sejarah, bagaimanapun pahitnya merupakan media belajar bagi bangsa ini untuk menapak ke masa depan. Kasus korupsi, kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM dan sebagainya yang terjadi semasa kekuasaan Presiden Soeharto justru harus diungkap kebenaran secara utuh. Kasus Soeharto merupakan pintu awal untuk membuka pintu kejahatan lainnya yang pernah dilakukan kroni-kroninya. Ibarat membuka kotak Pandora, begitu pintu terbuka, bau kejahatan itu akan menyeret seluruh elemen-elemen yang terlibat dalam kotak kejahatan tersebut.

Kedua, ada upaya untuk mengaburkan dua sisi yang berbeda, yaitu antara aspek kemanusiaan dengan penegakan hukum. Gagasan untuk menghentikan kasus Soeharto dengan mengatasnamakan kemanusiaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan penegakan hukum.

Nilai-nilai kemanusiaan memang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian putusan hukuman namun seharusnya tidak bisa menghentikan proses hukum. Selain itu, para elite politik yang mengampanyekan pengampunan Soeharto atas nama kemanusiaan menggunakan sisi kemanusiaan hanya dari sudut pandang dirinya dan kepentingan Soeharto. Mereka tidak melihat sisi kemanusiaan dari sudut pandang para korban kejahatan politik dan kemanusiaan yang dilakukan rezim Soeharto.

Ketiga, ada upaya mengebiri kedaulatan rakyat dengan berlomba-lomba memberikan pernyataan pengampunan. Para elite politik sama sekali tidak memiliki hak untuk memberikan pengampunan terhadap kesalahan mantan Presiden Soeharto. Untuk itu, proses peradilan terhadap kasus Soeharto seharusnya tetap diteruskan meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keempat, para elite politik belum dapat bersikap adil pada rakyat maupun dengan para mantan pemimpin. Ketidakadilan pada rakyat terlihat dari ketimpangan perlakuan yang diterima rakyat dengan mantan Presiden Soeharto. Satu contoh kecil, pada saat sebagian besar rakyat mengalami kesulitan memperoleh akses pelayanan kesehatan, pemerintah mengerahkan segenap fasilitas negara untuk melayani mantan Presiden Soeharto.

Sama

Para mantan pemimpin yang pernah berjasa bagi bangsa memang berhak dan patut untuk memperoleh penghargaan dan penghormatan dari negara. Namun perlakuan itu tentu harus diterapkan secara sama terhadap para mantan pemimpin negara. Artinya harus ada aturan baku yang menjadi standar penghargaan dan penghormatan dari negara bagi pemimpin dan mantan para pemimpin. Tidak boleh ada diskriminasi. Kehormatan tetap harus diberikan pada yang berhak. Selamat Jalan Pak Harto(11)

--- Ichwan Ar, mahasiswa Magister Ilmu Politik Undip, ketua Kibar Indonesia.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA