logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 29 Januari 2008 WACANA
Line

Mikul Dhuwur Mendhem Jero

  • Oleh Wiwit R Fatkhurrahman

PERIBAHASA Mikul dhuwur mendhem jero sempat beredar menjadi perbincangan khalayak. Ungkapan ini kebetulan mengemuka sesaat setelah Ismail Saleh, Menteri Kehakiman di era Presiden Soeharto, menengok mantan pemimpinnya yang tengah tergolek sakit.

Kini mantan presiden itu telah tutup usia, sementara publik menanti kejelasan soal status hukumnya yang kini masih terkatung-katung tak jelas. Inilah realitasnya, seorang mantan pemimpin negara yang tergolek lemah (waktu itu), sementara pada saat yang sama, publik terpecah dalam suasana perebutan penghakiman atas diri Soeharto. Penghakiman agar diberikan maaf, dan segera melupakan kesalahannya, atau pilihan untuk tetap teguh mengusut tuntas kasus-kasus yang melilitnya

Mencermati kondisi kesehatan Pak Harto (waktu itu)"kontes" maaf mengemuka menjadi sajian, hingga seruan pablik. Media baik cetak maupun elektronik terhanyut dalam keramaian itu. Anjuran maaf menjadi head line di semua media waktu itu. Banyak orang dari mulai tingkat presiden hingga artis menyerukan untuk memberikan maaf pada tokoh Orde Baru ini. Amin Rais yang awalnya getol menyerukan pengampunan Soeharto merugikan rakyat, kini menjadi salah satu tokoh yang ikut pula menganjurkan kata maaf bagi mantan pemimpin negara.

Di beberapa wilayah juga kita jumpai muncul gerakan dzikir dan doa bersama bagi kesembuhan Soeharto, dari ala agama samawi hingga memakai jurus-jurus budaya, alias versi Agama Ardhi. Buku-buku tentang biografi dan cerita soal peran dan jasa Pak Harto laris manis di toko-toko buku besar.

Dari kenyataan tersebut, ada satu pertanyaan yang bisa kita ajukan; apakah ini yang dimaksudkan Mikul dhuwur, mendhem jero seperti istilah Pak Ismail Saleh di atas? Sebuah peribahasa jawa yang kurang lebih kita pahami bermakna wong tetuwa iku wajib dijunjung yasa-yasane. Kaluputane wajib ditutup-tutupi, aja diumbar-umbar. (Bahwa jasa seorang pemimpin atau orang tua harus dijunjung tinggi sedangkan kesalahannya harus ditutupi)

Memaafkan dan Menutupi

Seperti yang tertulis dalam Suara Merdeka Cybernews, 12/1), dengan menirukan ungkapan Pak Ismail itu, penulis kutip: Persoalan mikul dhuwur mendhem jero ini, sambung dia, adalah persoalan norma, martabat, dan kehormatan. "Bukan masalah hukum lagi. Pidana sudah selesai," tegas pria yang sudah berumur ini.

Yang kita pahami dari lontaran anak buah Soeharto ini jelas memaknai mikul dhuwur sebagai memaafkan seraya pada saat yang sama menampakkan jasa-jasa agung yang dimiliki sang tokoh agar menjadi satu timbangan yang sama bahkan menjadi pertimbangan utama untuk menutupi kesalahannya (mendhem jero). Memaafkan dan menutupi berjalan beriringan.

Tafsir lain yang bisa kita ungkap juga, Pak Ismail berusaha untuk mengalihkan urusan "pemaafan" pada wilayah norma, martabat dan kehormatan. Sekadar menjelaskan, penulis ingin mengutip analisis Madame Swetchine (penulis Rusia, 1782-1857) yang dikutip dari tulisan Felix Lengkong, Psikolog Klinik asal Unika Atmajaya Jakarta. Manusia jamak terjebak oleh ambiguitas makna memaafkan dan melupakan.

Pertama, menyamakan pemaafan sebagai kehendak baik untuk menyelesaikan konflik, sekali dan selamanya. Dalam konteks ini kita pahami bahwa memaafkan sama artinya dengan mengakhiri semua problematika dan wujud kesalahan yang menyertainya dari ingatan diri maupun kolektif (masyarakat). Dalam bahasa Swetchine, memaafkan dalam versi ini tidak berbeda dengan teknik peti es semua permasalahan yang dimiliki Soeharto.

Anjuran Moral

Kedua, ada juga yang memahami pemaafan itu sebagai anjuran moral. Tindakan memafkan bukan lagi merupakan bagian mekanisme psikis alamiah, berjalan dengan sendirinya. Memafkan menjadi dasar atas anjuran dan legitimasi ilahiah (agama). Dalam konteks ini, proses memaafkan itu berlindung di bawah panji-panji agama, atas nama Tuhan dan hal-hal lain yang berbau transenden.

Ketiga, memaafkan dengan mencederai hak-hak kita, baik secara pribadi maupun sebagai unit sosial. Kita tergoda untuk memaafkan dengan membebaskan si bersalah dari tanggung jawabnya. Hingga akhirnya, segala macam perbuatan yang telah dinilai oleh publik sebagai kesalahan, kejahatan, dan pencederaan terhadap nilai keadilan menjadi terlupakan dan terbawa arus deras bernama pemaafan.

Jika benar apa yang diutarakan oleh Swetchine tersebut, maka jelas kita selama ini telah keliru dalam memaknai konsep (peribahasa) jawa Mikul dhuwur, mendhem jero, termasuk anjuran para tokoh politik, (mantan) pejabat, artis, dan terakhir Pak Ismail Saleh.

Lantas, bagaimana mendudukkan Mikul dhuwur, mendhem jero ini agar sesuai dengan konteks kekinian, kebutuhan masyarakat (kolektif), tanpa melukai perasaan dan hati seluruh masyarakat baik yang menghendaki pemaafan, maupun yang tidak.

Memaafkan merupakan proses panjang, menyakitkan sekaligus membebaskan. Karena itu, ia melibatkan totalitas kedirian kita sebagai manusia. Terlebih dalam konteks ini adalah memaafkan tokoh Orde Baru yang kita catat punya cacat dalam hal manajemen keuangan, pengelolaan negara, dan kejahatan HAM. Meski kita juga tahu jasa-jasanya yang tidak kecil.

Bagi penulis, Mikul dhuwur, mendhem jero adalah satu konsep yang bisa kita kompromikan tanpa kita melukai perasaan rakyat yang telah terampas hak-haknya sebagai warga negara.

Kita tentu tidak salah untuk memberikan maaf atas segala kesalahan, kejahatan dan segala macam pelanggaran struktural yang disumberkan pada Soeharto. Dalam ranah konstitusi konsep "maaf" ini bisa kita kembangkan dalam pemberian grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi.

Namun, yang perlu dicatat adalah: Memaafkan bukan bukan berarti menutup kesalahan (mendhem jero). Kesalahan tetaplah kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh masing-masing baik secara pribadi, sosial kemasyarakatan, di hadapan hukum (konstitusi) dan negara, maupun hingga akherat kelak.

Akhirnya, kita tidak harus memahami mendhem jero sebagai mekanisme menutup kesalahan, atas alasan apa pun termasuk norma, martabat dan kehormatan. Justru sebaliknya, dengan proses mengedepankan hukum atas kasus mantan Presiden Soeharto ini adalah menjadi tonggak bagi sikap kritisisme. Paling tidak untuk tetap mengatakan komitmen pada agenda dan amanat reformasi sesuai dengan amanat Tap MPR No XI/MPR/1998: penyelesaian kasus Soeharto dan Supremasi Hukum. (11)

-- Wiwit Rizka Fatkhurrahman, peneliti di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA