logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 29 Januari 2008 KEDU & DIY
Line

Asisten II Purworejo Tersangka Korupsi

  • Kasus Dana APBD 2006

SEMARANG- Asisten II Pemkab Purworejo, Budi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitasi APBD 2006 Rp 2,765 miliar. Tersangka, Senin (28/1), diperiksa di ruang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng, di Semarang.

Hingga pukul 16.00, Budi yang disidik sejak pukul 10.00 itu masih menjalani pemeriksaan. Selama disidik, dia didampingi kuasa hukumnya Sutrisno SH.

Gatot, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, enggan berkomentar berkaitan kasus yang dihadapinya. Menurutnya, yang berwenang memberikan keterangan pers adalah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Uung Abdul Kadir SH, namun yang bersangkutan sedang ada keperluan di Magelang.

Gatot mengatakan, "Kami mendapat 40 pertanyaan, seputar aliran uang dana fasilitasi tersebut."

Uung, dihubungi per telepon, menjelaskan Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus dana fasilitasi tersebut. Saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka, namun tak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan nanti tersangka akan bertambah.

Kasus itu diusut, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD Purworejo 2006.

Dimintai tanggapan berkenaan perkara yang menimpa kliennya, Sutrisno mengatakan, pihaknya belum bisa banyak komentar. "Sementara saya hanya mendampingi pemeriksaan dia, belum bisa memberi komentar," katanya.

Dari penelusuran Suara Merdeka sendiri, BPK mendapati adanya penganggaran yang menyeleweng dari ketentuan. Dalam LHP BPK disebutkan, pemeriksaan terhadap penjabaran APBD Purworejo 2006 pada pos belanja bantuan keuangan pada organisasi kemasyarakatan, terdapat realisasi penganggaran belanja 'insidentil dan lain-lain' sebesar Rp 8,25 miliar.

Antisipasi

Penganggaran 'insidentil dan lain-lain' itu dimaksudkan, sebagai antisipasi adanya pengeluaran-pengeluaran yang belum ada anggarannya. Penganggaran seperti itu dinilai menyimpang dari ketentuan. BPK berpendapat, sejak awal penganggaran sudah tidak menaati peraturan.

Berdasar surat pertanggungjawaban atau Spj pelaksanaan belanja tersebut, diketahui adanya pengeluaran-pengeluaran untuk pengurusan dana-dana dari pemerintah pusat maupun provinsi, serta untuk beberapa pejabat Kabupaten Purworejo. Oleh Pemkab setempat, pengeluaran itu diistilahkan "fasilitasi".

Dana fasilitasi untuk pengurusan dana-dana pusat dan provinsi diketahui sebesar Rp 2,54 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 2,517 miliar untuk pengurusan dana pusat, dan Rp 22,545 juta untuk pengurusan dana-dana provinsi.

Sementara dana fasilitasi yang lari ke kantong pejabat Pemkab Purworejo, menelan biaya Rp 190 juta. Selain yang sudah diperhirtungkan dalam fasilitasi dana-dana pusat, ada dana fasilitasi yang ditransfer ke rekening-rekening pribadi, dengan nilai total Rp 200 juta.

Kerugian negara/daerah kalau dihitung, sesungguhnya mencapai Rp 2,9 miliar. Namun karena ada pengembalian ke kas daerah sebesar 165 juta, kerugian menjadi Rp 2,765 miliar. (H30-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA