logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Januari 2008 SALA
Line

Memotret CSR di Kota Solo (2)

Hanya Sembako Sudah Laksanakan CSR?

SEORANG pengusaha di Kota Bengawan melihat para korban banjir, terketuk hatinya memberikan paket sembilan bahan pokok alias sembako. Dihitung-hitung nilainya Rp 2 juta. Biasanya, menjelang Idul Fitri, ia juga melakukan hal yang sama. Nilainya kurang lebih sama. Ada yang menyebut, apa yang telah dilakukan pengusaha itu merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR). Benarkah?

Mungkin jawabannya tidak salah, namun juga tidak seratus persen benar. Dikatakan tidak salah, karena ia telah menyisihkan keuntungannya (meskipun sangat sedikit), untuk kegiatan sosial.

Namun jika dibandingkan dengan dampak negatif dari usaha itu hingga sampai mencemari lingkungan, apa arti nilai Rp 2 juta itu? Tak ayal, demo terjadi di sana-sini, memprotes pencemaran lingkungan. Pemberian itu tetap kita hargai dari pada tidak sama sekali.

Logikanya, jika akibat usaha itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat senilai Rp 1 miliar, nilai CSR-nya ya seharusnya Rp 1 miliar. Tetapi siapa yang mengharuskan? Bukankah telah ada UU Perseroan Terbatas dan UU Investasi yang disahkan DPR RI 20 Juli 2007?

Pada ayat 1 UU itu menyatakan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Ayat 2: tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, pelaksanaannya memerhatikan kepatutan dan kewajaran.

Bermain Akrobat

Nah, pada kata ''memerhatikan kepatutan dan kewajaran'', di sini pengusaha bisa bermain ''akrobat''. Bisa patut menurut dia sendiri, meski sangat tidak patut bagi orang lain.

Ia menilai wajar, tapi orang lain jelas menilai sangat tidak wajar. Ada yang berpendapat, persyaratan CSR hendaknya dikaitkan saja dengan perizinan usaha.

Teguh Suprapto, seorang anggota LSM dari Klaten tak sependapat. Ia justru mendesak agar CSR dimasukkan dalam policy perusahaan. Itu berarti, sebuah perusahaan melaksanakan CSR sepenuhnya, bukan karena terpaksa, melainkan karena kesadaran.

Research Associate The Business Watch Indonesia (BWI), Jimmy Tanaya mengatakan, CSR tidak memberatkan perusahaan, karena biaya yang dikeluarkan, dimasukkan dalam biaya produksi.

Program Coordinator BWI D Savio Wermasubun mengatakan, sejumlah penelitian membuktikan, CSR berdampak positif terhadap profatibilitas perusahaan maupun imbal hasil saham. (Subakti A Sidik-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA