| Senin, 28 Januari 2008 | PANTURA |
GARDUBawa Ganja Diringkus PolisiTEGAL - Satuan Narkoba Polresta Tegal meringkus Umar (26) warga Jl Cenderawasih, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, kemarin. Pasalnya, pemuda yang mengaku bekerja serabutan itu kedapatan membawa ganja sebanyak dua paket seberat 7 gram, saat melintas di Jl Dr Sutomo. Kapolresta Tegal AKBP Drs Miftahor Rachman melalui Kasat Narkoba AKP Poniman SH MHum mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) petugas selama ini. Penangkapan itu berhasil berkat informasi dari warga, yang melaporkan tersangka sedang membawa ganja yang disimpan di saku baju. Menurut dia, saat ditangkap tersangka sempat mengelak. Namun, ketika digeledah dan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering di saku bajunya, dia tidak bisa berkutik. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 78 jo pasal 82 UU RI Nomor 22/1997 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Poniman mengatakan, saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari temannya yang kini masih buron. ''Kasus ini masih dikembangkan, karena disinyalir tersangka selain pemakai juga mengedarkan ganja,'' tegasnya. (H17-15) |