| Senin, 28 Januari 2008 | PANTURA |
Kepala Sekolah Diminta Tidak Resah
TEGAL - Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal (DPK), Sisdiono Ahmad mengatakan, seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan madrasyah iftidaiyah (MI) yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal diimbau tidak resah. Mereka harus memberikan keterangan sesuai fakta yang ada di lapangan, untuk kejelasaan pengusutan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana alokasi khusus (DAK). ''Kami sangat mendukung agar persoalan ini diusut tuntas oleh Kejaksaan, sehingga akan diketahui secara jelas apakah telah terjadi penyimpangan atau tidak,'' ujarnya. Meskipun demikian, menurut Sisdiono, agar tidak menimbulkan keresahan kepada para kepala sekolah, sebaiknya kejaksaan bersifat transparan. Maksudnya, setelah dimintai keterangan, selang beberapa hari kemudian hasilnya diumumkan ke pihak yang bersangkutan. Pasalnya, tidak semua kepala sekolah salah dalam penggunaan APBD. ''Mungkin hanya sekitar 15 persen kepala sekolah yang melakukan kesalahan,'' katanya. Dia mengaku sedih dengan adanya pihak sekolah yang diperiksa kejaksaan. Pasalnya, program DAK merupakan hal baru bagi kepala sekolah. Apalagi, mereka harus bertanggungjawab seluruh penggunaannya. Menurut Sisdiono, persoalan tersebut muncul disebabkan beberapa faktor. Antara lain, waktu yang mepet dalam proses pengerjaan proyek, sehingga banyak yang terlambat. DAK cair sekitar November dan harus selesai dikerjakan Desember. ''Keterlambatan itulah yang kemudian dilaporkan ke kejaksaan sehingga kasus ini mencuat,'' katanya. Wali Kota Tegal Adi Winarso SSos ketika ditemui juga mengaku sedih dengan adanya persoalan tersebut. Pasalnya, selain meresahkan kepala sekolah, ada di antara mereka yang sakit diduga karena takut. Cari Masukan Meskipun demikian, dia berharap pemeriksaan itu merupakan satu upaya untuk mencari masukan, agar penyaluran atau penggunaan DAK pada tahun depan lebih baik. ''Ini merupakan program baru bagi kepala sekolah, jadi wajar kalau ada sedikit kekurangan atau kesalahan. Karena itu, harap dimaklumi,'' katanya. Seperti di beritakan sebelumnya, salah seorang kepala sekolah, Imam Rosadi, ketika ditemui usai diperiksa penyidik, mengatakan, program bantuan DAK yang diterima tahun 2007 merupakan program baru. Karena itu, banyak kepala sekolah yang kurang memahami proses pengadaan sarana prasaran sekolah. ''Yang jelas, kami hanya menjalankan sesuai aturan yang ada. Program ini merupakan hal baru bagi kami,'' katanya. Sementara itu, sejumlah kepala sekolah yang lain ketika dikonfirmasi enggan untuk menjawab. Bahkan mereka berusaha menghindar dari wartawan ketika ditanya masalah tersebut. Penyidik Kejari Tegal, selain meminta keterangan sebanyak 37 kepala sekolah, juga akan memanggil pihak terkait. Antara lain, dari Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan. Pemeriksaan ditargetkan selesai sekitar satu bulan. (H17-15) |