logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Januari 2008 WACANA
Line

Pendidikan Dasar Gratis

  • Oleh Sukadi

ALINEA pertama Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selanjutnya pada alinea keempat ditegaskan juga soal upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal itu pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Warga negara mempunyai hak dan kesempatan sama memperoleh pendidikan, sebagaimana bunyi Pasal 31 UUD 1945: Tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.

Pasal tersebut diamandemen dalam bentuk perubahan keempat Agustus 2002. Isi Pasal 31 Ayat 4 diubah menjadi "negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal itu diperinci kembali dalam Undang Undang (UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pada hakikatnya persoalan pendidikan tidak sekadar bagaimana setiap warga mendapatkan kesempatan belajar atau mengikuti jenjang pendidikan. Ada beberapa aspek yang perlu ditinjau, terutama menyangkut biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) baik guru maupun stakeholder, termasuk kesejahteraan guru.

Persoalannya adalah bagaimana sekolah menjadikan peserta didik menjadi mandiri. Adanya kemandirian mempertebal rasa percaya diri dan kesiapan untuk berkompetesi malanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja, baik di pemerintahan (PNS) maupun swasta. Dengan demikian, pada akhirnya dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah investasi yang tak ternilai harganya.

Untuk menuju ke arah itu, tentunya pemerintah harus mempersiapkan sebuah perencanaan pendidikan dasar yang mampu menjawab dan mengakomodasi hak warga untuk memperoleh pendidikan.

Seharusnya kesempatan memperoleh pendidikan tidak menjadi hambatan, apalagi menjadi beban berat bagi masyarakat yang tidak mampu, yang pada saatnya nanti akan berkompetensi dalam memasuki dunia kerja.

Bagaimana mewujudkan pendidikan gratis? Kenyataannya masyarakat masih banyak yang tergolong miskin dan berpenghasilan rendah. Kondisi penghasilan yang minim itu membuat mereka sulit menabung, dan pada akhirnya dana untuk pendidikan pun terbatas.

Beberapa Altenatif

Pengelola pendidikan sebaiknya merencanakan beberapa alternatif untuk memecahkan permasalahan demi terwujudnya kebutuhan pendidikan secara realistis, jelas, dan perinci. Adapun tujuan yang ditetapkan adalah akan perlunya bank data, mulai usia, jumlah sekolah, guru, daya tampung sekolah, serta rasio jumlah guru dan murid, termasuk dunia kerja.

Bagaimana potret pendidikan kita? Harapan seperti apakah pendidikan nasional ke depan? Apakah pergantian presiden yang biasanya diikuti dengan pergantian menteri, juga akan mengganti kebijakan? Apakah sudah menjadi lumrah bongkar pasang kurikulum yang hanya mengakibatkan peserta didik menjadi objek pendidikan.

Belum lagi pelajaran dan sistem pengajaran, juga menambah repotnya guru. Banyak keluhan dari orang tua murid (masyarakat) setiap ganti tahun pelajaran harus menyediakan dana tertentu untuk membeli buku-buku pelajaran, sebab buku dari kakak kelas tidak bisa dipakai lagi.

Pemerintah baru memberi bantuan operasional sekolah (BOS) buku untuk mata pelajaran yang berhubungan dengan ujian nasional (UN); dan itu pun belum semua siswa bisa dipinjami.

Pinjaman buku dari sekolah (buku paket) sudah banyak yang ketinggalan (uzur) dan perlu diperbaiki, baik dari segi isi maupun materinya.

Bantuan BOS belum bisa memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Adanya campur tangan penerbit dalam pengadaan buku pelajaran, turut mewarnai potret pendidikan nasional kita.

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), baik di tingkat pusat maupun daerah, seharusnya mempunyai kewenangan dan ketegasan menjaga mutu pendidikan dari tingkat dasar ataupun menengah.

Berlakunya UU Otonomi Daerah (Otda) 32/2004 tentang Pelimphan Kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/ Kota, semestinya mempercepat aktivitas dan lajunya pembangunan, terutama pendidikan di daerah.

Bisakah pendidikan itu gratis? Jawabnya bisa, asal ada sinergi antara legislatif dan birokrat untuk mencarikan solusi, antara lain menyangkut kepastian tanggal cairnya bantuan, untuk operasional antara lain membayar rekening listrik, PDAM, telepon, pemeliharaan bangunan, sarana prasarana lain, kesejahteraan guru, peningkatan SDM (pelatihan dan seminar), pengadaan barang, dan lain lain. Kita tunggu saja, iktikad baik dan mulia dari para pengambil kebijakan, terutama yang menangani bidang pendidikan.(68)

-- Sukadi, guru SMP Negeri 12 Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA