| Senin, 28 Januari 2008 | NASIONAL |
Assegaf: Otomatis GugurJAKARTA- Tim kuasa hukum Soeharto menyatakan dengan meninggalnya penguasa Orde Baru itu, secara otomatis kasus perdatanya harus dihentikan. Tim kuasa hukum pun berharap Kejaksaan dapat menggugurkan gugatannya. "Tugas kami selaku kuasa hukum saat ini berakhir. Berarti kita tidak lagi bisa mewakili pemberi kuasa, karena hubungan kita berakhir karena pemberi kuasa meninggal," kata salah satu pengacara M Assegaf usai melayat Soeharto di rumah duka, Jl Cendana, Jakarta, Minggu (27/1). Assegaf saat ini tengah menanti sikap Kejaksaan Agung sebagai penggugat. "Apa akan melanjutkan tuntutannya atau tidak," ujarnya. Mengenai tuntutan pidana, lanjut Assegaf, Kejaksaan Agung juga harus menghentikan. "Dengan wafatnya Pak Harto, otomatis semua perkara yang menyangkut beliau ditutup," katanya yang mengenakan baju koko putih dan berkopiah hitam itu. Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urba-ningrum mengajak agar semua pihak bisa mengubur kekurangannya dengan semangat mikul dhuwur mendhem jero. (J13,H28-77) |