| Senin, 28 Januari 2008 | NASIONAL |
Kasus Perdata Ditanggung KeluargaJAKARTA-Mantan Presiden RI Soeharto telah tiada, namun gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan Soeharto masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus perdata penguasa Orde Baru ini akan ditanggung oleh pihak keluarga. "Ya, saya kira seperti itu (ditanggung)," kata Ketua Komisi I DPR, Theo L Sambuaga di Cendana, Jakarta Pusat, Minggu (27/1), mengenai kasus perdata Soeharto apakah akan ditanggung keluarga atau tidak. Theo mendengar kabar meninggalnya Pak Harto dari radio dan tiba Cendana pukul 14.25 bersama istrinya. Menurut Theo, proses hukum Soeharto sebenarnya sudah berlangsung. Karena beliau sakit akhirnya dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) oleh Kejaksaan. Surat itu sudah mengakhiri perkara. "Kalau kami sejak semula dari Golkar meminta agar perkara Pak Harto di-close atau ditutup. Kalau perdata masalah lain. Selama ini Pak Harto kan masih diduga," ujarnya. Dia menambahkan, Pak Harto sudah meninggal saat ini, sudah saatnya masyarakat merelakan kepergian Pak Harto dan memaafkannya. Jalan Terus Meninggalnya mantan Presiden Soeharto tidak serta-merta menghentikan kasus perdatanya. Sebab, ada ahli waris serta pengurus yayasan lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. ''Kasus (perdata) masih bisa dilanjutkan oleh pengurus dan ahli waris Pak Harto. Hal itu untuk mengetahui darimana uang yang didapat untuk mendirikan yayasan,'' kata Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) Djuhad Mahja. Menurutnya, yayasan adalah harta benda yang terpisah dari diri seseorang yang bersangkutan dan merupakan badan hukum yang dikelola untuk kegiatan sosial. ''Sumbernya dari mana, itu yang harus diusut. Apakah dari negara, milik pribadi atau dari mana, itu harus jelas,'' katanya. Selain itu, pengusutan harus dilakukan terkait dengan pengelolaan yayasan. Selain pengelolaannya tidak transparan, target yang dicapai juga tidak sesuai dengan plafon. ''Jadi, meninggalnya Pak Harto tidak serta-merta menghapuskan kasus perdatanya. Lain bila kasus pidana yang dihentikan bila yang bersangkutan meninggal,'' ujar politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu. Karenanya, Djuhad mendesak agar pemerintah -dalam hal ini Jaksa Agung sebagai pengacara negara- meneruskan kasusnya. ''Jaksa Agung harus bertindak dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan menghentikan kasusnya. Ini harus dituntaskan.'' Terus Diusut Sebab, lanjutnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menghentikan kasusnya bila diperintahkan oleh Presiden. ''Kejagung harus meneruskan pengusutan kepada pengurus yayasan dan ahli warisnya. Selain itu, kroni-kroni Pak Harto juga harus diusut. Ini sesuai dengan amanat Tap MPR,'' kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Masykur Musa. Adapun Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berharap meninggalnya Soeharto bisa melebur semua prasangka, dendam, kebencian dan hujatan. ''Mari kita kenang jasa dan kebaikannya dan mengubur kekurangannya,'' katanya. Sedangkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menyatakan belum dapat memberikan komentarnya. Sebab dirinya masih akan mencermati perkembangan yang terjadi. ''Tunggu dulu lah, saya belum bisa kasih komentar. Sebab, saya masih mengikuti beritanya di televisi,'' ucapnya. Putra Bung Karno, Guruh Soekarnoputra memandang mantan Presiden Soeharto sebagai tokoh yang masuk dalam sejarah Indonesia. Namun, kasus-kasus hukum yang membelit Soeharto harus diselesaikan. "Ini negara hukum. Saya sepakat kasus hukumnya diselesaikan," kata Guruh usai melayat di Cendana No 8, Jakarta Pusat, Minggu (27/1). Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan, walau mantan Presiden Soeharto wafat, perkara gugatan perdata terhadapnya tidak gugur. Bahkan tetap dapat dilakukan hingga tiga garis keturunan. Ditemui di Bali Convention Center Nusa Dua, Bali, Minggu (27/1), Romli berpendapat, tidak ada lagi kesempatan untuk memperkarakan Soeharto dalam kasus pelanggaran HAM serta kasus pidana lainnya. ''Untuk perkara pidana yang tidak bisa 'in abstentia', selesai semua kasusnya. Tapi gugatan perdata masih bisa,'' ujarnya. (J13,H28-77) |