| Senin, 28 Januari 2008 | MURIA |
Warga Ngelo Tuntut Uang TungguJEPARA- Rencana Pemkab Jepara untuk membebaskan tanah milik warga Dukuh Ngelo, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, masih dalam taraf negosiasi. Dalam proses tersebut, warga menuntut PT PLN Persero selaku penanggung jawab proyek PLTU Tanjung Jati B untuk memberikan kompensasi uang tunggu sebesar Rp 500.000 per keluarga kepada 42 rumah tangga di dukuh tersebut. "Kami menuntut uang tunggu, namun hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti," ucap Tri Widawati, mewakili warga, Minggu kemarin (27/1). Dia juga mengungkapkan, warga telah menghubungi Bambang Sudarmono dari manajemen PLTU Tanjung Jati B terkait permasalahan tersebut. Bambang mengatakan untuk masalah kompensasi akan diarahkan ke Community Development (CD) Program, namun belum jelas akan diarahkan kemana program tersebut. "Kemarin kita telepon Bambang, masalah kompensasi diarahkan ke CD Program, entah itu diarahkan ke pinjaman keuangan atau penyediaan lapangan pekerjaan bagi warga. Masih belum jelas." Terkait persoalan ini, warga sudah menyampaikan surat tembusan kepada Bupati Hendro Martojo. Melalui Kabag Perekonomian, Sujarot, Pemkab mengatakan untuk kompensasi diserahkan ke PT PLN, karena sudah ada CD Program untuk masyarakat."Kompensasi uang tunggu tanggung jawab PT PLN, sedangkan surat warga Ngelo sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses untuk ditindaklanjut." Dia menambahkan, Pemkab hanya sebatas memfasilitasi keinginan warga dan mengupayakan pembebasan lahan milik warga. Tanah warga seluas lima hektare yang menurut rencana akan dibebaskan Pemkab melalui APBD 2008 dan menelan biaya Rp 7 miliar. Pada awalnya warga mengajukan harga Rp 500.000/m2, namun Pemkab menawar Rp 100.000/m2. Karena belum sepakat, lalu warga menawarkan dengan harga Rp 300.000/m2 ditambah biaya pindah Rp 150.000.(J4-19) |