| Senin, 28 Januari 2008 | MURIA |
Satu Pengecer Salahi DistribusiBLORA- Tindakan tegas mulai diterapkan kepada pengecer pupuk urea bersubsidi yang menyalahi ketentuan distribusi. Satu pengecer telah dicoret, sementara lainnya menunggu sanksi yang kurang lebih sama. "Bagi pengecer yang terkena sanksi, mereka tidak diperkenankan lagi berjualan pupuk urea bersubsidi. Izin sebagai pengecer telah dicabut," ujar Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Prayitno, melalui Kasubdin Perdagangan, Pujianto, kemarin. Namun, dia enggan menyebutkan siapa pengecer yang dijatuhi sanksi tegas tersebut. Pengecer yang dicoret dinilai telah berulang kali melakukan pelanggaran. Di antaranya tidak mencantumkan papan informasi harga eceran tertinggi (HET), membawa pupuk ke daerah yang bukan wilayah kerjanya hingga menjual pupuk dengan harga di atas HET. Teguran lisan maupun tertulis telah berulang kali diberikan kepada pengecer nakal tersebut, tapi tetap nekat melakukan. Pemkab pun akhirnya merekomendasikan sanksi tegas berupa pencoretan menjadi pengecer. Dia mengatakan sanksi berupa tidak diperkenankan berjualan pupuk juga akan diberikan kepada sejumlah pengecer nakal. Tunggu Gajian Pujianto menyebutkan nama-nama pengecer berikut pelanggaran yang dilakukan telah dikantongi. Hanya saja pemberian sanksi masih menunggu kajian lebih mendalam. "Kami memberikan sanksi sesuai pelanggarannya. Kalau kesalahannya tergolong berat dan dilakukan berulang-ulang, tentu sanksinya pencoretan,íí katanya. Berdasarkan hasil pemantuan tim pengawas pupuk kabupaten, pengecer yang melakukan pelanggaran tersebar di sejumlah kecamatan. Menurut Pujianto, pemberian sanksi bertujuan agar tidak ada lagi pengecer nakal. Sebab, para petani sangat dirugikan akibat ulah mereka. Singgih Hartono, salah seorang anggota Komisi B DPRD, menyatakan seharusnya pemberian sanksi tidak hanya kepada para pengecer melainkan juga distributor. Dia mengaku mempunyai data pelanggaran yang dilakukan distributor. Antara lain indikasi diubahnya pupuk urea pril menjadi tablet. Selain itu pendistribusian pupuk bukan ke petani melainkan kepada pihak lain yang seharusnya tidak boleh menikmati pupuk bersubsidi. Seperti pupuk dijual untuk proyek kehutanan. "Saya memiliki datanya, dan akan mengungkapkan setelah panitia khusus (pansus) pupuk bersubsidi yang dibentuk DPRD menjalankan tugasnya,íí katanya.(H18-19) |