| Senin, 28 Januari 2008 | SEMARANG |
Pemkot Tunggu Keputusan DepdagriSALATIGA- Tiga calon Sekda Kota Salatiga mengikuti pemaparan visi dan misi di hadapan Tim Pemprov Jateng yang menilai mereka, pekan lalu. Hasilnya telah disampaikan kepada Depdagri dan diharapkan sekda definitif sudah dapat diputuskan dan dilantik, Februari mendatang. Hal itu disampaikan Wali Kota John Manoppo SH kepada wartawan dalam pertemuan rutin yang digagas Kantor Inkom Pemkot Salatiga di RM Mina, Sabtu (27/1) siang. ''Saya yakin Mendagri itu mantan Gubernur Jateng yang tahu A hingga Z Kota Salatiga, sehingga keputusan sekda ini akan lebih cepat,'' tutur John. Pemaparan visi dan misi diikuti tiga calon yang sebelumnya telah lolos uji kepatutan dan kelayakan, yakni dokter H Kuntjoro Adi Purdjanto MMR (Kepala RSUD Salatiga), Hj Dra Sri Sejati (Asisten III Sekda/Plt Sekda), dan Drs H Wiratmoko MM (mantan Sekda Rembang). Tidak Persoalan Soal masuknya Wiratmoko yang menjadi polemik terkait dengan proses usulannya yang dianggap menyalahi prosedur, John menjelaskan, tidak ada persoalan. Dalam permasalahan ini, John menilai semua calon yang diusulkan menjadi sekda lima orang, tidak menjadi masalah siapa pun yang akan lolos menjabat. Sebab, proses seleksi melewati beberapa tes dan sangat ditentukan sendiri oleh para calon itu. ''Karena itu, tidak perlu lagi mempermasalahkan kader lokal atau luar daerah. Kuncinya yang bisa menjabat sekda adalah yang lolos seleksi provinsi.'' Dia berharap Februari sekda definitif sudah diputuskan Depdagri dan dilantik. Bersamaan dengan itu dilakukan penyusunan susunan organisasi tata kerja (SOTK). Sebagaimana diketahui, setelah mantan Sekda Salatiga Drs Sutedjo MSi dinonaktifkan Mei 2007, kemudian ditunjuk Asisten III Dra Sri Sejati sebagai pelaksana tugas. Bersamaan dengan itu muncul lima calon yang diusulkan mengikuti seleksi di provinsi. Pemprov memutuskan tiga orang lolos seleksi. Dua pejabat dinyatakan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan, yakni Drs Cholil Asad (Kepala Bapedda), Drs Agus Rudianto MM (Kepala Dishub). (H2-37) |