logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Januari 2008 SEMARANG
Line

Pemilik Sertifikat Tak Akan Lepas Tanah di Ngancar Bawen

TUNTANG- Sembilan ahli waris pemilik tanah bersertifikat di lingkungan Ngancar, Kelurahan/Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menolak melepas tanah mereka yang berada di pinggir Jalan Bawen-Tuntang (tak jauh dari Terminal Bawen), kepada warga. Penggunaan tanah bersertifikat atas nama Sisilia Sudiati dan Brigjen (Purn) Yohanes Sudjono (mantan Kasdam Diponegoro), merupakan hak sepenuhnya para ahli waris.

Hal tersebut ditegaskan Koni Sumaryono (55) dan Rudy Fajar (55), dua anak tertua Yohanes Sudjono yang telah meningal 2004 lalu, menanggapi keinginan sejumlah warga yang meminta tanah tersebut.

''Sudah beberapa kali kami berurusan dengan sejumlah orang berkaitan dengan tanah atas nama orang tua kami. Tahun 1991 hal yang sama terjadi dan kami sudah memberikan tali asih agar mereka tidak meminta tanah itu. Kini, terulang lagi,'' kata Koni didampingi kuasa hukumnya Budi Sutrisno SH MH, Rabu (23/1) siang.

Menurutnya, saat itu sudah ada 37 orang yang mau menerima tali asih dan meninggalkan tanah tersebut. Kemudian, pada 2007 ada 22 orang menuntut hal yang sama dan ada yang setuju, tetapi ada yang tetap meminta tanah itu, tetapi ditolak oleh keluarga.

PBB

Koni juga heran, karena ada warga yang mengaku telah membayar PBB. Sebab, selama ini yang membayar PBB adalah keluarganya. ''Mereka bayar PBB yang mana?'' ujarnya sambil menunjukkan bukti pembayaran PBB.

Dia menjelaskan, sebenarnya dia tidak akan meributkan masalah itu, karena secara hukum status kepemilikan tanah yang terbagi atas tanah HGB dan tanah hak milik pribadi itu sudah jelas. Bahkan, keluarganya rela memberikan uang tali asih kepada warga yang kerap meributkan. Adapun untuk HGB salah satu bidang tanah berakhir hingga tahun 2020.

Dia juga menyayangkan anggapan bila tanah tersebut dibiarkan terbengkalai. Sebab, bidang tanah itu pernah ditanami pohon produktif, tetapi telah dipotong oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Rencananya tanah akan dijual atau dipakai untuk kegiatan investasi sesuai kesepakatan keluarga.

Sementara itu, Budi Sutrisno SH MH meminta Wakil Bupati Hj Siti Ambar Fathonah bersikap tegas berkaitan dengan permasalahan hukum. Sebab, tanah itu sertifikat sah dan kepemilikannya sudah jelas. Pemkab juga diminta jangan mempersulit pemilik tanah menggunakan tanah itu seperti yang dikehendakinya.

Seperti diketahui, warga RT 2 dan 3 RW 3 Ngancar mengadu kepada Wakil Bupati (Wabup) Hj Siti Ambar Fathonah, terkait dengan sengketa tanah seluas empat hektare di pinggir Jalan Bawen-Tuntang, Jumat (18/1). Mereka menuntut tanah itu dapat dimilikinya untuk digarap.

Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Semarang Bintarwan menjelaskan, kepemilikan tanah sesuai dengan prosedur dan ada perpanjangan sejak 1977. Sampai sekarang HM atas nama Sisilia Sudiati dan HGB Yohanes Sujono, secara legal formal sah. (H2-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA