| Senin, 28 Januari 2008 | SEMARANG |
Saatnya Pengelolaan TPI Diserahkan Pemkab
DEMAK-Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Morodemak Kecamatan Bonang lebih tepat jika diserahkan kepada Pemkab Demak. Selama ini pengelolaan tempat tersebut di bawah Puskud Mina Baruna Jateng. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Demak, Drs H Muchlasin, bertahun-tahun dikelola Puskud ternyata tidak menunjukkan adanya perkembangan, baik dari aspek bangunan maupun lainnya. Sementara, banyak keluhan nelayan yang justru disampaikan kepada pemkab. Pemerintan Demak memang mendapat hasil dari retribusi penjualan ikan. Akan tetapi besarannya hanya 0,95 persen. Dengan pembagian yang kecil tersebut menyulitkan pemerintah setempat dalam membantu pembangunan TPI termasuk penanganan masalah yang dikeluhkan nelayan. Rasa Keadilan Muchlasin yang juga ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Demak itu menilai kecilnya perolehan hasil retribusi yang diterima daerah terkesan jauh dari rasa keadilan. Karena setiap ada persoalan yang dihadapi nelayan, pemkab yang selalu diminta menyelesaikan. ''Karena itu lebih tepat pengelolaan diserahkan kepada pemkab dan pemprov menerima hasil dari pendapatan retribusi,'' usulnya. Dalam pandangannya apabila kewenangan pengelolaan dialihkan ke pemda setempat, maka kebijakan pembangunan daerah dapat menyentuh TPI. Termasuk berbagai hal yang terkait kesejahteraan nelayan. ''Kalau hal itu teralisasi, tentu pamkab akan lebih fokus dan maksimal dalam mengembangkan TPI.'' Saat ini pemerintah daerah sedang mendorong empat sektor pembangunan, yakni pertanian, perikanan dan kelautan, pariwisata dan UMKM. Pengalihan kewenangan akan memudahkan konsentrasi pemkab dalam memajukan sektor perikanan dan kelautan yang di dalamnya nelayan serta berbagai potensi kelautan. Di Demak potensi perikanan dan kelautan cukup menjanjikan. Terbukti dengan hasil tangkapan ikan yang mendominasi pasaran di Semarang dan daerah sekitarnya.(H1-41) |