| Senin, 28 Januari 2008 | SEMARANG |
Pengedar Upal DitangkapSEMARANG- Kedapatan mengedarkan uang palsu (upal), seorang wanita bernama TF Yone (57) warga Lamper Tengah Kelurahan Lamper diamankan polisi. Wanita tersebut mengedarkan uang palsu di sejumlah tempat dengan cara melakukan pembelian ke beberapa kios dan toko. Namun aksinya tersebut terhenti ketika dia membeli sebungkus rokok Gudang Garam Filter di kios milik Agung Riyanto (34) warga Sambiroto XI Tembalang Rabu (23/1). Ketika itu Yone membeli rokok seharga Rp 7.000 dengan uang Rp 20 ribu. Setelah mendapat kembalian Rp 13 ribu, dia pun bergegas meninggalkan kios itu. Merasa ada yang aneh dengan uang itu, Agung kemudian memeriksanya dengan alat. Benar saja, uang lembaran Rp 20 ribu itu ternyata palsu. Agung kemudian mencari-cari Yone yang belum lama meninggalkan kiosnya. Rupanya Yone tengah melakukan aksi serupa di sebuah toko yang letaknya tak jauh dari tempat Agung. Bersama warga lainnya, mereka menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Semarang Selatan. 11 Lembar Ketika ditangkap, Yone membawa 11 lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp 20 ribu di sakunya. Setelah diperiksa polisi, uang tersebut seluruhnya palsu. Kapolres Semarang Selatan AKBP Drs Imran Yunus MH membenarkan tertangkapnya tersangka pengedar uang palsu itu. "Kami telah mengamankan tersangka dan kini masih menyelidiki secara intensif kasus tersebut," tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Khundori SH kemarin. Menurut AKBP Imran Yunus, seluruh uang yang dibawa Yone palsu dengan ciri-ciri semua nomor serinya sama. Selain itu kertasnya agak kasar dan tidak ada benang di dalam lembaran uang itu. Berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik, Yone sudah cukup lama mengedarkan uang palsu ke berbagai tempat. Namun wanita tersebut masih bungkam soal dari mana dia mendapatkan uang palsu itu. Dia mengaku mendapat uang itu dari Sg, namun ketika diminta menunjukkan tempatnya tidak ada orang yang bernama Sg. Bila terbukti melanggar, Yone akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (H23-41) |