logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Januari 2008 EKONOMI
Line

Tidak Relevan, PPNBM Diminta Ditinjau Kembali

JAKARTA-Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy'ari menyatakan dukungan terhadap upaya peninjauan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). Alasannya, bila terus diterapkan sudah tidak relevan.

Dukungan itu dilontarkan Yusuf Asy'ari usai pembukaan Trend Property Expo 2008 di Jakarta, Sabtu (26/1) lalu. Ketetapan PPNBM ini, lanjut dia, sudah cukup lama, yakni lima tahun sejak 2003.

Padahal sekarang sudah banyak pergerakan harga, sehingga pihaknya mendukung wacana agar PPNBM ditinjau kembali. ''Peninjauan ulang terhadap PPNBM, terutama dilakukan dalam hal batas kena pajak maupun batas tidak kena pajak, sehingga azas keadilan dapat diterapkan dengan baik,'' paparnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dapat mempertimbangkan usulan itu, sehingga tercipta iklim yang makin kondusif, terutama di bidang properti dan pembangunan perumahan bagi rakyat.

Apabila PPNBM ditinjau kembali, sambung dia, pemerintah yakin akan menjadi lebih kondusif bagi pengembang untuk membangun apartemen rakyat dan RSH. Ketentuan PPNBM, seyogianya mempertimbangkan segala aspek. Jangan sampai barang yang merupakan kebutuhan kemudian dikenai pajak, karena dianggap barang mewah.

Di tempat sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Ir Teguh Satria meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengenaan tarif PPh final sebesar lima persen untuk pengembang non-Rusunami/RSH. Khususnya untuk produk bangunan vertikal yang bersertifikat hak milik.

Salah satu alasannya, kata dia, itu dapat meningkatkan daya beli konsumen khususnya terhadap apartemen. Jadi nantinya sektor ini akan lebih menarik bagi pembangunan vertikal, karena pasar terbuka lebih luas.

Kawasan Penghijauan

Di samping itu, pembangunan vertikal membantu mewujudkan program pemerintah dalam mengoptimalkan daya dukung tanah dan kawasan penghijauan untuk efisiensi lahan perkotaan. ''Kami juga berpendapat, dalam keadaan normal margin keuntungan pengembang sekitar 10-17 persen atau setara tarif 3-5,1 persen. Tentunya margin ini akan mengecil dalam keadaan industri downcycle. REI juga meminta Dirjen Pajak untuk tidak menyamakan dengan tarif PPh final lima persen untuk wajib pajak orang pribadi,'' jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan akan meningkatkan nilai tambah kawasan, sehingga nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) juga meningkat. Dengan pengenaan PPh final, arus kas pengembang juga harus kuat, karena membayar sepanjang tahun, tidak di akhir tahun.(bn-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA