| Sabtu, 26 Januari 2008 | WACANA |
Tumpang Tindih Legislatif-Eksekutif
DALAM sistem negara demokrasi selalu ada pemisahan kekuasaan yang berperan dan berfungsi sesuai dengan wewenang masing-masing. Pemikiran modern tentang pemisahan kekuasaan yang menjadi acuan organisasi negara demokrasi modern seperti yang diungkapkan Montesquieu dengan konsep Trias Politica, yaitu kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan menjalankan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili. Aristoteles dalam buku Politics juga menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara terbagi dalam tiga bagian, yaitu kekuasaan untuk mengadakan peraturan-peraturan berupa prinsip-prinsip yang harus ditaati warga negara, yang disebut kekuasaan legislatif. Kedua, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan-peraturan, yang disebut kekuasaan eksekutif. Ketiga, kekuasaan untuk menyatakan apakah anggota masyarakat bertingkah laku sesuai dengan peraturan legislatif dan apakah kekuasaan eksekutif dalam melaksanakan peraturan legislatif tidak menyimpang dari prinsip-prinsip yang ada, yang disebut kekuasaan yudikatif. Prinsip ini lahir agar dalam kekuasaan tidak terjadi kebuntuan hubungan antarcabang kekuasaan serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di dalam satu cabang kekuasaan. Pengawasan yang dilakukan DPRD kepada pemerintah, misalnya, bertujuan agar adanya keseimbangan, di roda pemerintahan. Karena sebuah negara selalu dihadapkan pada hukum besi kekuasaan yang sudah diakui dan sering terjadi sepanjang sejarah, yaitu power tends to corrupt dan absolute power corrupts absolutely. Di Indonesia, pemisahan kekuasaan tersebut sudah ada sejak lama. Tapi, hingga kini peran, fungsi dan wewenang ketiga lembaga tersebut, terutama eksekutif dan legislatif, masih selalu tumpang tindih dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Meski secara teori dan aturan sudah jelas tapi dalam praktik di lapangan masih terlihat belum bisa berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.. Banyak anggota legislatif (DPR/DPRD) berfungsi dan melakukan seperti eksekutif. Tumpang tindih ini tidak hanya terjadi di pemerintah pusat. Tapi, diberbagai pemerintah daerah, baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota, juga mengalami hal yang sama. Banyak DPRD yang berfungsi seperti fungsi eksekutif. Contoh konkret adalah terjadi di Kabupaten Kendal, yaitu ada seorang anggota DPRD yang ikut campur tangan dalam urusan penataan personal, atau dalam masalah struktur organisasi tata kerja (SOTK), terkait dengan jabatan seseorang. Padahal, urusan penataan jabatan ini murni merupakan urusan kepala daerah/eksekutif. Contoh lainnya adalah adanya seorang anggota Dewan yang ikut mengurus penyaluran bantuan untuk masyarakat. Padahal, teknis pemberian bantuan ini seharusnya menjadi wewenang dan kewajiban dari kepala daerah (eksekutif). DPRD hanya berhak menyetujui bantuan ini diberikan atau tidak. Cukup hanya sampai disitu saja. Persoalan bagaimana tekhnik dan praktek penyaluran bantuan tersebut, itu merupakan kewenangan murni dari seorang kepala daerah (eksekutif). Dua contoh diatas menunjukan bahwa dalam tingkat praktiknya banyak anggota DPRD yang melakukan fungsi dan peran yang bukan menjadi tanggungjawabnya. Banyak anggota DPRD yang sengaja menyerobot peran dari eksekutif karena memiliki kepentingan terselubung. Penyaluran bantuan kepada masyarakat, misalnya, tentu anggota DPRD tersebut ingin menjadi bak seorang pahlawan karena bisa memberikan bantuan. Padahal, sekali lagi, tekhnis pemberian bantuan tersebut adalah tugas dari eksekutif. Dalam Pasal 41 Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah disebutkan bahwa DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara Pasal 42 dalam Undang-undang yang sama menyatakan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain: membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama; membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada daerah dan wakilnya; memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan; dan seterusnya. Menyetujui dan Mengawasi Dua pasal dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa anggota DPRD tidak berfungsi hingga pelaksanaan teknis sebuah program di lapangan. Sebaliknya, DPRD hanya bertugas untuk menyetujui dan mengawasi sebuah program yang dibuat oleh eksekutif. Ibaratnya, DPRD itu hanya pada dataran tingkat kebijakan saja. Sedangkan pelaksananya adalah pihak kepala daerah. Jangan sampai, ada seorang anggota DPRD yang ikut membagi-bagikan bantuan. Jangan sampai anggota DPRD yang ikut terlibat dalam hal teknis membelanjakan anggaran. Para anggota DPRD harus menyadari bahwa fungsinya hanya pada tingkatan kebijakan, tidak sampai pada pelaksanaan tehknis. Anggota DPRD yang telanjur melakukan (merebut?) wewenang kepala daerah haruslah kembali ke jalur yang sesuai dengan aturannya. DPRD tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan teknis, tapi hanya sekadar pengawasan pelaksanaan tekhnis tersebut. (11) -- M Iqbal Wibisono, Ketua Komisi E DPRD Jateng |